Alat berat tengah melakukan pembersihan pada Sungai Merawang Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti/sumber ; doc/Persadariau
PERSADARIAU, PELALAWAN — Kepala Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti diduga terima proyek cuci Sungai Merawang sepanjang sekitar 1,5 km dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dari perusahaan penghasil bubur kertas PT Arara Abadi.
Dugaan Gratifikasi diantara Konflik Kelompok Tani Jaya Desa Pulau Muda dengan PT Mitra Hutani Jaya anak perusahaan dari PT Arara Abadi, pun mulai muncul diperbincangkan. Belum lama ini konflik antara keduanya sempat heboh dan sampai ke DPRD Pelalawan.
Masyarakat Desa Pulau Muda menuntut kontrak kerjasama Tanaman Kehidupan penanaman kayu Akasia sejak tahun 2016 silam dengan anak perusahaan PT Arara Abadi yang tidak kunjung membayarkan hak masyarakat.
Sebagai informasi, permasalahan tanaman kehidupan yang melibatkan anak perusahaan PT. Arara Abadi dengan kelompok Tani Jaya di Desa Pulau Muda bak menjadi benang kusut tatkala pihak perusahaan sudah dua kali panen akasia namun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat setempat sesuai kesepakatan awal.
PT. Mitra Hutani Jaya menyewa lahan masyarakat untuk penanaman akasia semenjak 2016 sampai hari ini pihak perusahaan tidak membayarkan kewajiban nya. Kesepakatan sewa menyewa lahan itu di depan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn.
Proyek cuci sungai itu dibantah keras oleh Kepala Desa Pulau Muda Andika. Ia meyakinkan pengerjaan itu didasarkan permintaan dari masyarakat Segamai untuk menanggulangi banjir.
” Gak ada namanya proyek, Kita selaku desa di minta sama warga untk menangani banjir dan setau kami setiap tahun akan di cuci Kumpai nya biar tak banjir,” ujar Andika kepada Persadariau, Sabtu (15/3/2025) lalu sembari meminta waktu untuk bertemu guna menjelaskan perihal kegiatan pencucian sungai Merawang itu pada Jum’at (21/3/2025) lalu.
Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra mengaku ada kedatangan kadesnya mengurus SPPL.
” Tapi harus sesuai aturan tidak boleh mengeruk menambah kedalaman sungai berbeda dengan normalisasi tapi itu perlu AMDAL,” kata Eko kepada media.
Ia menegaskan akan memeriksa kembali dokumen yang dimiliki kepala desa itu. “Senin lah besok ya kita cek lagi datanya,” jawabnya.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan Abdul Murat menjelaskan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sangat besar. Ia menjelaskan Gratifikasi yang dianggap suap yaitu pemberian yang diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima.
” Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) pada tanggal 26 Juni 1916 menafsirkan makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” bahwa tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi yang berlawanan dengan tugas/kewajibannya,” jelas Aktivis 98 kepada Persadariau, Sabtu (23/3/2025).
Gratifikasi dalam kata lain, kata Murat adalah yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan kepentingan pemberi gratifikasi.
Didalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
FA