Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kades dan Camat di Pelalawan Teken SKGR; Diduga Lahan HPT
Daerah

Kades dan Camat di Pelalawan Teken SKGR; Diduga Lahan HPT

admin
Last updated: 2025/03/07 19:55:32
admin
Share
1 Min Read
Foto: Ilustrasi/net
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Salah seorang warga keturunan Tionghoa inisial (LI), diduga menguasai tanah seluas 100 hektare di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Berdasarkan peta informasi geospasial, lahan- lahan yang telah ditanami tanaman kelapa sawit itu dinyatakan masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Selain masuk kawasan, diatas tanah itu telah terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR). Dalam surat tanah tertulis, status kepemilikan telah beralih dari pihak pertama kepada LI selaku pihak kedua.

Surat-surat tanah ini di tandatangani oleh dua pejabat pemerintahan setempat pada masa itu, yakni Kepala Desa Segati (SF) dan Camat Langgam (SW).

Sangat disayangkan, saat Persadariau berupaya menggali informasi terkait SKGR. Wanita (LI) yang dikabarkan keluarga pengusaha ternama itu tidak merespon konfirmasi.

Merujuk regulasi, pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan harus mengacu kepada perundang-undangan bidang kehutanan, termasuk dalam penerbitan surat tanah.

Tanpa persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak dibenarkan mempergunakan dan mengubah fungsi lahan kawasan hutan.

Terpisah, media mencoba menghubungi Kepala Desa Segati, Heri Sugiarto. Guna mengetahui apakah penerbitan surat tanah tersebut telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Namun hingga Jum’at (7/3/25) sore, kepala desa itu terlihat enggan menanggapi konfirmasi yang dilakukan jurnalis.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: HPT, Jual beli lahan kawasan, Langgam, pelalawan, SKGR
admin 2025-03-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?