PERSADARIAU, PELALAWAN – Salah seorang warga keturunan Tionghoa inisial (LI), diduga menguasai tanah seluas 100 hektare di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Berdasarkan peta informasi geospasial, lahan- lahan yang telah ditanami tanaman kelapa sawit itu dinyatakan masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Selain masuk kawasan, diatas tanah itu telah terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR). Dalam surat tanah tertulis, status kepemilikan telah beralih dari pihak pertama kepada LI selaku pihak kedua.
Surat-surat tanah ini di tandatangani oleh dua pejabat pemerintahan setempat pada masa itu, yakni Kepala Desa Segati (SF) dan Camat Langgam (SW).
Sangat disayangkan, saat Persadariau berupaya menggali informasi terkait SKGR. Wanita (LI) yang dikabarkan keluarga pengusaha ternama itu tidak merespon konfirmasi.
Merujuk regulasi, pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan harus mengacu kepada perundang-undangan bidang kehutanan, termasuk dalam penerbitan surat tanah.
Tanpa persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak dibenarkan mempergunakan dan mengubah fungsi lahan kawasan hutan.
Terpisah, media mencoba menghubungi Kepala Desa Segati, Heri Sugiarto. Guna mengetahui apakah penerbitan surat tanah tersebut telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga Jum’at (7/3/25) sore, kepala desa itu terlihat enggan menanggapi konfirmasi yang dilakukan jurnalis.
Sus