PERSADARIAU, PELALAWAN – Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa (19/3/24) dini hari sekitar pukul 02.30 wib di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
Sebuah mobil truk colt diesel bernomor polisi BM 8307 CI diamankan oleh sekelompok masyarakat karena mengangkut dan membawa kayu olahan yang diduga bersumber dari aktivitas pembalakan liar.
Persoalan ini akhirnya sampai ke tangan pihak yang berwajib setelah masyarakat melaporkannya ke Mapolres Pelalawan. Personil kepolisian meluncur ke tempat kejadian dan mengamankan truk tersebut, akan tetapi beberapa saat kemudian mobil colt diesel bermuatan kayu olahan itu tidak diketahui keberadaannya lagi.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Maret 2024, tampak sebuah mobil truk colt diesel dengan bak yang ditutupi terpal berwarna hijau, diduga kendaraan itu bermuatan kayu.
Media mendapat laporan dari warga yang mengatakan ada sebuah truk yang digiring anggota kepolisian ke Mapolres Pelalawan.
“Tidak tahu apa isinya, mobil itu dibawa ke Polres,” ucap narasumber yang minta di rahasiakan identitasnya, (16/3/24)
Berdasarkan keterangan warga, awak media pun menuju Polres Pelalawan. Setiba disana sekitar pukul 20.39 wib pada malam hari itu juga, tampak satu unit mobil truk yang di ceritakan narasumber.
Kemudian, media mengkonfirmasi pihak Polres melalui Kasi Humas Polres AKP Edy Haryanto SH MH, (25/3/24). Mengenai apa pelanggaran yang telah berlangsung sehingga membuat kendaraan roda 6 tersebut diseret ke Mapolres.
Namun, pertanyaan wartawan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan tidak mendapat jawaban dari pihak yang terkonfirmasi. **/Tim