Gambar : Gubernur Edy Natar Nasution
PERSADARIAU, PEKANBARU — Pengadilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru menjadwalkan jawaban Gubernur Riau H Edy Natar atas gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih (Mada LMP) Provinsi Riau pada Kamis, 18 Januari 2024.
” Persidangan yang sudah berjalan dua bulan, mulai pemeriksaan pendahuluan, pengumpulan 38 nama objek gugatan beserta alamat, perbaikan gugatan, pembacaan gugatan dan pemanggilan 38 nama objek sengketa telah berjalan sesuai prosedur,” kata Sekretaris Markas Daerah LMP Riau, Abdullah kepada awak media pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Dilanjutkan Abdullah, pada sidang selanjutnya (ketujuh), Gubernur Gubernur Riau sebagai pihak tergugat akan memberikan jawaban atas gugatan Markas Daerah LMP Riau.
” Setelah Gubernur Riau memberikan jawaban, maka selanjutnya pihak penggugat mengajukan Replik atas jawaban Gubernur Riau,” ujar Abdullah.
“Kemudian 38 nama objek sengketa dalam pelantikan pejabat administratur dan fungsional dihadirkan ke persidangan untuk masing-masing diminta kesaksiannya di bawah sumpah dalam pengadilan,” jelas Abdullah lagi.