Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Izin Belum Terbit, Kegiatan Pertambangan Ini Nekat Beroperasi
Daerah

Izin Belum Terbit, Kegiatan Pertambangan Ini Nekat Beroperasi

admin
Last updated: 2023/08/31 19:02:53
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Merebaknya pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau membuat riak di tengah masyarakat. Seharusnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberi perhatian khusus terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemilik tambang (quarry) WGM, yang berlokasi dalam area perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir menjadi buah bibir di masyarakat. Sebabnya beredar cerita, quarry milik oknum ini telah mengantongi izin pertambangan.

Ketika di konfirmasi Persadariau, WGM mengatakan, surat izin yang berlogo gambar burung Garuda dan di tandatangani secara elektronik oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu, ia terima dari Pusat.

“Assalamualaikum, bapak dapat surat saya dari mana, kalau saya dapat surat dari pusat pak,” kata WGM kepada media ini pada hari Selasa (29/8/23).

Penelusuran awak media membuahkan hasil selain surat izin pertambangan dari Kementerian, juga ada surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas pada waktu itu.

Pada poin (1) dalam surat rekomendasi itu berbunyi, Bahwa berdasarkan ploting terhadap peta administrasi Kabupaten Kampar, wilayah yang di mohonkan rekomendasi berada di RT 004 RW 001 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir dengan titik koordinat N : 0°49’21,2”, E : 101°07’23,1” (sebagaimana terlampir pada peta KRK).

Publik masih bertanya-tanya tentang tidak sesuainya antara rekomendasi wilayah usaha dengan tempat dimana beroperasinya kegiatan penambangan yang di kelola WGM.

Menurut keterangan Kepala Desa (Kades) pada masa itu, membenarkan oknum tersebut meminta permohonan pengantar dari pemerintah desa.
“Semasa saya Kades, memang benar WGM mengajukan permohonan ke pemdes akan membuka quarry,” ucap mantan Kades Sekijang ini saat jurnalis Persadariau menyambangi rumahnya, Rabu malam (30/8/23).

“Setelah kita bantu surat pengantar hingga saat ini saya tidak tahu lagi bagaimana perkembangan terkait pengurusan izin yang di daftarkan oleh WGM,” tambahnya.

Diketahui, titik koordinat sebagaimana tercantum di dalam rekomendasi dari DPMPTSP Kampar terletak di jalan Petapahan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kota, akan tetapi tidak ada satu pun quarry di daerah tersebut.

Informasi data yang di himpun Persadariau dari instansi Pemerintah Provinsi Riau pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menerangkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Wagiman Jaya belum terbit.

(Sus)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: galian C, ilegal bebas
admin 2023-08-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 11 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?