PERSADARIAU, KAMPAR — Merebaknya pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau membuat riak di tengah masyarakat. Seharusnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberi perhatian khusus terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemilik tambang (quarry) WGM, yang berlokasi dalam area perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir menjadi buah bibir di masyarakat. Sebabnya beredar cerita, quarry milik oknum ini telah mengantongi izin pertambangan.
Ketika di konfirmasi Persadariau, WGM mengatakan, surat izin yang berlogo gambar burung Garuda dan di tandatangani secara elektronik oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu, ia terima dari Pusat.
“Assalamualaikum, bapak dapat surat saya dari mana, kalau saya dapat surat dari pusat pak,” kata WGM kepada media ini pada hari Selasa (29/8/23).
Penelusuran awak media membuahkan hasil selain surat izin pertambangan dari Kementerian, juga ada surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas pada waktu itu.
Pada poin (1) dalam surat rekomendasi itu berbunyi, Bahwa berdasarkan ploting terhadap peta administrasi Kabupaten Kampar, wilayah yang di mohonkan rekomendasi berada di RT 004 RW 001 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir dengan titik koordinat N : 0°49’21,2”, E : 101°07’23,1” (sebagaimana terlampir pada peta KRK).
Publik masih bertanya-tanya tentang tidak sesuainya antara rekomendasi wilayah usaha dengan tempat dimana beroperasinya kegiatan penambangan yang di kelola WGM.
Menurut keterangan Kepala Desa (Kades) pada masa itu, membenarkan oknum tersebut meminta permohonan pengantar dari pemerintah desa.
“Semasa saya Kades, memang benar WGM mengajukan permohonan ke pemdes akan membuka quarry,” ucap mantan Kades Sekijang ini saat jurnalis Persadariau menyambangi rumahnya, Rabu malam (30/8/23).
“Setelah kita bantu surat pengantar hingga saat ini saya tidak tahu lagi bagaimana perkembangan terkait pengurusan izin yang di daftarkan oleh WGM,” tambahnya.
Diketahui, titik koordinat sebagaimana tercantum di dalam rekomendasi dari DPMPTSP Kampar terletak di jalan Petapahan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kota, akan tetapi tidak ada satu pun quarry di daerah tersebut.
Informasi data yang di himpun Persadariau dari instansi Pemerintah Provinsi Riau pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menerangkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Wagiman Jaya belum terbit.
(Sus)