Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis
Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > IUP Tambang Pasir Laut PT Logomas Utama Dicabut, Nelayan Pulau Rupat Serukan Pencabutan Industri Ekstraktif di Pesisir dan Laut Indonesia
Daerah

IUP Tambang Pasir Laut PT Logomas Utama Dicabut, Nelayan Pulau Rupat Serukan Pencabutan Industri Ekstraktif di Pesisir dan Laut Indonesia

admin
Last updated: 2023/10/31 09:31:08
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pada 25 Oktober 2023 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menerbitkan keputusan Nomor: KPTS.32/DMPTSP/X/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama (PT LMU) di Perairan Pulau Rupat. Keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Pulau Rupat, khususnya nelayan tradisional Desa Suka Damai sejak 2021 menolak kehadiran tambang pasir laut yang mengancam ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat.

Sebelumnya, pada 5 September 2023, Nelayan Desa Suka Damai mendatangi Kantor Gubernur dan mendesak pencabutan IUP PT LMU. Helmi, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang menemui berjanji akan segera mencabut IUP PT LMU.

Ahok, salah satu nelayan Pulau Rupat, berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Riau yang telah mencabut IUP PT LMU. “Akhirnya Pemerintah Provinsi Riau memenuhi janji mereka kepada kami nelayan Pulau Rupat. Walaupun kami harus menunggu kepastian ini selama dua tahun. Kami harap ke depannya tidak ada lagi tambang pasir laut di perairan utara Pulau Rupat,” kata Ahok.

Tak hanya itu, Ahok menyerukan agar semua IUP pertambangan pasir laut di seluruh perairan Indonesia dievaluasi dan dicabut karena hanya akan merugikan nelayan. “Pencabutan IUP pertambangan pasir laut semoga diteruskan di wilayah perairan lain di Indonesia,” serunya.

Senada dengan itu, Umi Ma’rufah, Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan WALHi Riau, mengapresiasi pencabutan IUP PT LMU oleh DPMPTSP Provinsi Riau. Ia mengatakan pencabutan IUP PT LMU mengurangi beban nelayan pulau Rupat dan sekitarnya. Dampak buruk krisis iklim mempengaruhi hasil tangkap nelayan Desa Suka Damai yang kemudian diperparah oleh aktivitas tambang pasir laut PT LMU.

Masyarakat, kata Umi, awalnya khawatir jika IUP PT LMU tidak akan dicabut dalam waktu dekat. Hal disebabkan karena Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Riau. Namun dengan diterbitkannya surat keputusan ini, Pemerintah Provinsi Riau telah memenuhi janji kepada masyarakat Pulau Rupat, khususnya nelayan Desa Suka Damai.

“Pencabutan ini setidaknya mengurangi beban nelayan Pulau Rupat, khususnya Desa Suka Damai. Selain mencabut IUP PT LMU, Pemerintah Provinsi Riau harus melindungi hak atas ruang hidup nelayan Riau dengan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut dikemudian hari,” sebut Umi.

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menyebut Keputusan ini membebaskan pesisir dan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut PT LMU. Aktivitas tambang pasir laut berdampak kerusakan pada biota laut, terumbu karang dan habitat dugong. Tak hanya itu, penambangan pasir laut menghancurkan wilayah tangkap nelayan tradisional. Selain itu, aktivitas ini juga memperparah abrasi dan bahkan jika terus dibiarkan dapat menenggelamkan Pulau Babi, Beting Aceh, dan beting lainya serta Pulau Rupat itu sendiri sebagai ruang hidup masyarakat.

Lebih lanjut, kata Parid, berdasarkan peraturan perundangan, pertambangan di wilayah perairan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelestarian sebagaimana dimandatkan oleh UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Pencabutan IUP tambang pasir laut ini merupakan kemenangan nelayan di Pulau Rupat. Dengan diterbitkannya keputusan ini artinya masyarakat Pulau Rupat telah menyelamatkan 5.030 hektar perairan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut. Kemenangan ini penting disampaikan kepada jutaan nelayan di Indonesia supaya mereka melakukan upaya serupa untuk melindungi wilayah laut dari ancaman tambang pasir dan industri ekstraktif lainnya,” pungkas Parid.

You Might Also Like

Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam

Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat

admin 2023-10-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah 2 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional 4 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah 6 hari ago
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Daerah

Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar

2 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
Daerah

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

6 hari ago
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Daerah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

7 hari ago
Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis
Daerah

Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?