Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Hutan Lindung di Tebang, Satu Pelaku Tertangkap Bersama Alat Berat Dilokasi
DaerahHukrim

Hutan Lindung di Tebang, Satu Pelaku Tertangkap Bersama Alat Berat Dilokasi

admin
Last updated: 2024/08/07 20:38:42
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Dua orang pelaku perambah hutan ditangkap Polda Riau. Keduanya menebang secara liar dalam kawasan Hutan Lindung, kawasan Suaka Marga Satwa, Bukit Rimbang Baling di Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau yang akan dialih fungsikan menjadi perkebunan.

Pelaku (WN) berperan sebagai operator alat berat (excavator) dan pelaku (BR) merupakan penyewa alat berat, penangkapan pun terjadi di dua lokasi dan waktu berbeda.

“Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM. Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8/24).

Kata Nasriadi, WN diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung, Kamis (1/8/24). Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan BR, orang yang menyewa alat berat.

Adapun operasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, pada (1/8/24).

Menindaklanjuti pelaporan, pihaknya menurunkan personil guna melakukan penyelidikan. Setiba dilokasi, Tim Subdit IV mendapati WN sedang mengoperasikan excavator.

“Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps memastikan titik koordinat, serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,” jelas Nasriadi.

WN langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri, untuk dilakukan pengembangan. Disana, ia mengaku disuruh BR untuk bekerja di lokasi.

Pada hari Minggu (4/8/24) kemarin sekitar pukul 11.30 Wib tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan BR dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. BR diamankan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, saat mengunjungi anaknya.

“Saat diinterogasi BR mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro,” kata Nasriadi.

WN dan BR lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut. “Ini tindakan tegas dan komitmen Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan pemberantasan mafia tanah,” tegas Nasriadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan tersebut, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: DLHK Riau, Hutan Lindung, KLHK, Perambahan Hutan Kawasan, perusak lingkungan
admin 2024-08-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?