PERSADARIAU, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau geruduk Polda Riau terkait masalah BRK Syariah atas pemberian pinjaman kepada masyarakat Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, dengan agunan lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Keterangan yang di dapat bahwa, sudah terjadi Memorandum of Understanding (MoU) antara BRK Syariah, Kejaksaan dan ATR/BPN terkait larangan pemberian pinjaman terhadap tanah yang di agunkan oleh masyarakat sekeladi.
Gino Selaku Koordinator lapangan menyampaikan bahwa tindakan dari petinggi BRK Syariah tersebut melanggar konstitusi dan aturan yang ada.
“Jelas sekali dikatakan di dalam PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Hutan pada Poin 2 areal kawasan hutan tidak dapat dijadikan agunan kepada pihak lain,” pungkas Gino, Rabu (12/3/24) pukul 14:30 wib.
Selanjutnya, Gino juga menambahkan bahwa, aksi ini bukan yang pertama dan terakhir, jika aksi ini tidak ada respon baik dari pihak polda maka mereka akan membuat aksi jilid 2 di depan Kantor Kejati Riau dengan massa yang lebih besar.
Adapun 6 Poin Tuntutan dari AMPUN Riau terhadap Polda Riau yang salah satunya yaitu mendesak Ditreskrimsus Polda Riau agar segera memanggil serta memeriksa pengurus Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Mas Sekeladi dan pimpinan BRK tahun 2024.
“Kami dari AMPUN Riau sangat mendukung Polda Riau dalam mengusut masalah ini dan sangat menyayangkan tindakan BRK syariah yang memfasilitasi masyarakat dalam pengerusakan hutan dengan skema pembiayaan agunan lahan di kawasan hutan,” tutup Gino.*