PERSADARIAU, PEKANBARU —— Jelang hari jadi Provinsi Riau ke-66 tahun pada 19 Agustus 2023, Jikalahari mendesak Gubernur Riau Syamsuar tidak memasang balon banner ucapan tahniah hari jadi Provinsi Riau berlogo APRIL dan APP di halaman Kantor Gubernur Riau.
“Tahun ini, halaman kantor Gubernur Riau harus bersih dari balon banner berlogo APP dan APRIL, perusahaan yang merampas hutan tanah masyarakat adat, merusak kebudayaan Riau, membunuh flora dan fauna Riau, membakar hutan dan lahan, menyuap Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Gubernur untuk memperoleh izin usaha, mengemplang pajak serta melakukan pencucian uang,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
” Hari ulang tahun propinsi Riau adalah hari ulang tahun rakyat Riau, harusnya kantor Gubernur Riau terbuka untuk umum menjadi tempat perayaan berkumpul, bernostalgia berupa mengenang perjuangan Rakyat Riau, bukan malah perayaan hari jadi Propinsi Riau merayakan korporasi yang merusak kebudayaan Riau,” jelasnya.
Hari jadi ke-66 tahun Provinsi Riau mengusung tema “Riau Bersatu” yang artinya berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul. Artinya masyarakat Riau harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan kualitas SDM dan SDA, agar geliat ekonomi terus tumbuh dan meningkatkan, yang akan bermuara kesejahteraan yang berkelanjutan.
Menjunjung tinggi nilai norma dan adat istiadat juga merupakan upaya mewujudkan Riau yang bermartabat. “Riau Bersatu juga bisa diartikan masyarakat Riau bersatu melawan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh APP dan APRIL Grup, tema 66 tahun yang ingin meningkatkan kesejahteraan yang berkelanjutan hanya bualan saja jika Gubernur Riau terus memberi ruang untuk APP dan APRIL Grup,” kata Made Ali.
Tahun lalu, hari jadi Provinsi Riau ke-65 dinodai dengan pemandangan buruk di depan halaman Gubernur Riau. Banner balon berlogo APP dan APRIL grup mewarnai halaman Gubernuran, bahkan sepanjang Agustus 2022 banner tersebut terus berdiri tegak.
Catatan Jikalahari, APP dan APRIL merupakan dua perusahaan kehutanan di Riau yang merusak hutan alam Riau terlibat korupsi kehutanan, tidak bayar pajak hingga pencucian uang.
Pertama, APRIL Grup terlibat korupsi kehutanan 16 korporasi, yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin As, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar serta Tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau. 16 korporasi milik APRIL Grup menyuap para terpidana untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009. Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Kedua, Sukanto Tanoto adalah raja pengemplang pajak Indonesia sejak terbongkarnya pengemplangan pajak PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun. Modusnya merekayasa pembayaran pajak dengan mengurangi pendapatan dan menaikan pembiayaan melalui skema transfer pricing dan transaksi lindung alias hedging fiktif. Tak hanya itu, praktek pengemplangan pajak juga dilakukan dengan modus pengalihan keuntungan dan kebocoran pulp larut PT TPL sekaligus salah klasifikasi jenis yang akan diekspor.
Anak usaha Sukanto Tanoto diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,9 triliun
Ketiga, pada 2015, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau juga menemukan potensi kerugian Negara dari pajak yang tidak disetor APRIL senilai Rp 6,5 Triliun. Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 miliar tahun 2010-2014.
Sedangkan APP Grup. Pertama, terlibat korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Bupati Siak Arwin AS, Bupati Pelalawan T Azmun Jaffar dan 3 orang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, mereka dihukum karena menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam untuk PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Balai Kayang Mandiri dan PT Rimba Mandau Lestari yang akibatkan kerugian negara dan kekurangan PSDH sebesar Rp 11,3 miliar.
Kedua, Panitia Khusus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau 2015 menemukan potensi pajak PPn dan PPh Pabrik sebesar Rp 4,8 triliun dan PPh Badan dan PBB grup Sinarmas Grup sebesar Rp 310,4 miliar dan PSDH DR yang tak disetor Rp 11,3 miliar tahun 2010-2014.
“Dari kasus ini, tidak selayaknya balon banner APP dan APRIL Grup berada di halaman Kantor Gubernur Riau di tengah hari jadi Provinsi Riau,” kata Made.
Sumber : rilis Jikalahari