PERSADARIAU, KAMPAR – Hingga hari kedua masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar belum ada menerima pendaftaran Bakal Caleg.
“Di hari kedua masa pendaftaran caleg ini belum ada partai politik di tingkat Kabupaten Kampar yang mengkonfirmasi hari ini akan mengajukan diri mendaftar calon anggota DPRD Kabupaten Kampar. Jadi di hari kedua belum ada, hari pertama juga demikian,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE, M.E.Sy Selasa (2/5/2023).
“Pada hari pertama dan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat Kabupaten Kampar, kapan mereka akan mengajukan daftar caleg,” ujarnya.
KPU Kabupaten Kampar kata Dahlan, mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar, agar dapat memberitahukan secara resmi kepada KPU Kabupaten Kampar minimal 1 hari sebelum pengajuan atau pendaftaran Bacaleg tersebut.
“Ini supaya kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Kampar untuk menyerahkan daftar calon anggota DPRD kabupaten Kampar,” ujarnya.
Dahlan menjelaskan bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU Kabupaten Kampar,” jelasnya. Adapun proses pendaftaran caleg ini akan berlangsung hingga 14 Mei 2023