Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Hampir 2 Tahun Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Riau Belum Terungkap
Daerah

Hampir 2 Tahun Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Riau Belum Terungkap

admin
Last updated: 2024/12/25 13:02:52
admin
Share
2 Min Read
Foto: Ilustrasi (net)
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Kegiatan perusakan kawasan hutan banyak terjadi di Provinsi Riau, ini karena lahan hutan negara sangat diminati para cukong untuk digarap.

Pada Mei 2023 lalu, ada temuan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan itu ditemukan oleh tim Kehutanan saat melakukan patroli dalam kawasan hutan lindung yang berada di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi.

“Kami telah mengamankan dua pekerja bersama satu unit excavator merk CAT berwarna kuning yang beroperasi dalam kawasan hutan lindung, tepatnya di desa sungai kelelawar kecamatan hulu kuantan,” ucap Kepala KPH Singingi pada masa itu, kepada media (13/5/23).

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sangat tegas melarang berkegiatan di kawasan hutan dengan cara tidak sah.

Bagi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun, serta diwajibkan membayar denda berjumlah miliaran rupiah.

Anehnya, hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau belum menampakan tindakan tegas terhadap pelaku pembabatan kawasan hutan.

Padahal Dinas LHK memiliki personil Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan pengusutan tindak kejahatan kehutanan.

Disinggung soal apa saja proses hukum yang telah dilakukan Penyidik DLHK terhadap para pihak yang diduga terlibat perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Agus Suryoko selaku Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum DLHK Riau tidak menjawab apa yang ditanyakan kepadanya.

“Waalaikumsalam, maaf saya lagi umrah (ibadah umrah). Coba ke KPH ya,” ujar Agus Suryoko kepada Persadariau.co.id, pada Senin (24/12/24).

Terpisah, Kepala UPT KPH Singingi dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan LHK pada DLHK Riau, belum memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang disampaikan media.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-12-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 1 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?