PERSADARIAU, PEKANBARU – Pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar diduga inisial FG alias FR merupakan pemain lama dalam bisnis penjualan minyak bersubsidi.
Gudang penyimpanan Solar milik FG yang terletak di jalan Melati Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru itu, kini kembali viral ke publik.
Seperti dalam rekaman video, di areal gudang terlihat ada truk-truk tanki BBM kapasitas 10.000 liter dan sebuah truk berwarna kuning dengan bak tertutup terpal.
Pemilik gudang, FG saat dihubungi Persadariau melalui nomor selulernya pada Selasa (11/3/25), ia tidak merespon panggilan telepon dan konfirmasi via pesan singkat tak kunjung dibalasnya.
Dari keterangan di lapangan, FG juga menggunakan badan usaha dalam melancarkan bisnis BBM. Adapun nama perusahaan tersebut yaitu PT Leon Perkasa Jaya (PT LPJ).
Guna memastikan hal itu, media menghubungi pihak perusahaan di nomor seluler 0821-63XX-XX04. Akan tetapi upaya konfirmasi tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Penelusuran pun terus berlanjut, pihak PT LPJ yang dihubungi jurnalis diketahui berinisial RM alias Redo Manik. Diduga oknum ini merupakan orang kepercayaan FG.
Sebagai informasi, gudang Solar milik FG alias FR pernah di gerebek Polda Riau pada 3 April 2022 silam. Di lokasi Polisi menemukan lebih kurang 30.000 liter BBM dan barang bukti lainnya.
Puluhan ribu liter BBM tersebut adalah hasil pengoplosan Solar bersubsidi dengan minyak mentah yang didatangkan oleh pelaku dari Provinsi Jambi.
Saat penyergapan di gudang, petugas hanya mengamankan pekerja yang berinisial RM. Sedangkan pemilik usaha, FG melarikan diri sebelum sempat ditangkap.
Hingga akhirnya, Humas Polda Riau di dampingi Dirreskrimsus pada masa itu menyatakan rekan kerja RM dan FG alias FR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu perihal kelanjutan penanganan kasus tersebut.
“Saya cek dulu,” kata Dirreskrimsus kepada Indonesiawarta.com, ketika dikonfirmasi mengenai penegakkan hukum terhadap pelaku yang berstatus DPO, hari Selasa (11/3/25). ***