Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Goldman Enviromental Prize 2023; Delima Silalahi Versus Sukanto Tanoto
Nasional

Goldman Enviromental Prize 2023; Delima Silalahi Versus Sukanto Tanoto

admin
Last updated: 2023/05/05 01:33:14
admin
Share
6 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Jikalahari mengapresiasi Delima Silalahi yang meraih penghargaan Goldman Environmental Prize (GEP) atas upayanya melawan kejahatan yang dilakukan Royal Golden Eagle Group di tengah maraknya kejahatan yang dilakukan grup milik taipan Sukanto Tanoto tersebut.

Pada 24 April 2023, Delima Silalahi menjadi salah satu aktivis lingkungan yang meraih penghargaan GEP bersama 5 aktivis lainnya seperti Chilekwa Mumba dari Zambia, Zafer Kizikaya dari Turki, Tero Mustonen dari Finlandia, Alessandra Korap Munduruku dari Brasil dan Diane Wilson dari Amerika Serikat.

Penghargaan ini dapatkan Delima karena keberhasilannya bersama komunitas masyarakat adat di Tano Batak memperjuangkan 7.213 hektar hutan adat untuk enam komunitas adat yaitu; Pandumaan Sipituhuta, Nagasaribu Onan Harbangan, Bius Huta Ginjang, Janji Maria, Simenak-henak dan Tornauli Aek Godang Adiankoting.

“Lebih 30 tahun PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah membawa kesengsaraan dan mengakibatkan degradasi lingkungan secara massif. Selain merusak hutan, termasuk pohon kemenyan, tanaman endemik yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Penebangan hutan telah merusak sungai-sungai, mengusir satwa keluar dari habitatnya dan memaksa mereka berebut ruang hidup dengan masyarakat setempat,” kata Delima Silalahi, dalam sambutan saat menerima penghargaan GEP.

Perjuangan masyarakat adat Tano Batak hingga mendapat hutan adat tidak terlepas dari aksi dan protes atas kejahatan yang dilakukan PT TPL berupa merampas hutan tanah masyarakat adat, merusak hutan kemenyan hingga intimidasi, kriminalisasi dan kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM. Atas suara aksi dan protes tersebut, pada 21 Juni 2021, Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK 352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tentang Langkah-Langkah penyelesaian permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba yang berisi NGO, Akademisi dan KLHK.

Delapan bulan kemudian, Menteri LHK Siti Nurbaya menetapkan 7.213 hektar hutan adat untuk masyarakat Tano Batak. Dari 7.213 hektar hutan adat yang diberikan, 6.333 hektar merupakan bagian dari konsesi PT TPL dan 884 hektar dari kawasan hutan.

“Model kolaborasi ini perlu dipertahankan dan menjadi rujukan salah satu bentuk partisipasi publik selain yang selama ini ada berupa konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan diskusi,”kata Made Ali.

Di tengah pengahargaan GEP yang diterima Delima, Sukanto Tanoto, pemilik PT TPL (APRIL Grup) kembali muncul ke publik.

Sukanto Tanoto baru saja membeli Tangling Shopping Center yang terletak di kawasan perbelanjaan elite Orchard Road Singapura. Mall itu dibeli seharga SGD 868 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun pada 2022. Pembelian Mall ini kembali memunculkan isu pengemplangan pajak dan pencucian uang.

Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut, terkait hal tersebut DJP akan meneliti pelaporan atas harta Sukanto Tanoto di SPT Tahunannya. Apabila belum dilakukan pelaporan, DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Isu serupa pengemplangan pajak dan pencucian uang juga heboh pada 2020, saat Sukanto Tanoto membeli Gedung Ludwigstrasse 21 di Muenchen, Jermaan seharga Rp 6 triliun. Pembelian gedung tersebut menggunakan perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Royal Golden Eagle (RGE). Menurut Majalah Tempo edisi 6 Februari 2021, pembelian gedung pada 2019 ini tidak tercatat di PPATK.

Sukanto Tanoto adalah raja pengemplang pajak Indonesia sejak terbongkarnya pengemplangan pajak PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun. Modusnya merekayasa pembayaran pajak dengan mengurangi pendapatan dan menaikan pembiayaan melalui skema transfer pricing dan transaksi lindung alias hedging fiktif.

Tak hanya itu, praktek pengemplangan pajak juga dilakukan dengan modus pengalihan keuntungan dan kebocoran pulp larut PT TPL sekaligus salah klasifikasi jenis yang akan diekspor. Anak usaha Sukanto Tanoto diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,9 triliun. Pada 2015, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau juga menemukan potensi kerugian Negara dari pajak yang tidak disetor APRIL senilai Rp 6,5 Triliun. Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBBP3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 miliar tahun 2010-2014.

“Kasus ini layak menjadi prioritas penyelesaian oleh tim Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Namun, seberapa berani sekelas Mahfud melawan Sukanto Tanoto, apalagi Mahfud pernah menjadi Ahli PT RAPP,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Mahfud resmi membentuk Satgas TPPU pada 3 Mei 2023. Pembentukan Satgas TPPU ini sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU yang diketuai Mahfud, dengan Komisi III DPR awal April lalu.

Prioritas Satgas TPPU ini meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan tindak pencucian uang senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan.

Pada 16 November 2017, PT RAPP menggugat KLHK ke PTUN Jakarta. PT RAPP melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva ajukan Permohonan Mendapatkan Putusan Penerimaan Atas Permohonan Pencabutan Surat Keputusan Atau Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK 5322/Menlhk-PHPL/UPL.1/20/2017 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK 173/VI-BHPT/2010 dan Keputusan Menteri Kehutanan No Sk 93/VIBUHT/2013 ke PTUN Jakarta. Sidang perdana dimulai pada 27 November 2017. Sidang berlangsung, berbagai bukti dan ahli dihadirkan. Keterangan Ahli Mahfud MD dibacakan oleh Hamdan Zoelva di persidangan.

“Presiden SBY berhasil membongkar kejahatan pajak Sukanto Tanoto melalui Asian Agri. Nah, di era Presiden Jokowi melalui Mahfud MD beranikah melawan Sukanto Tanoto?” kata Made.

Sumber : Jikalahari

Editor : Faisal

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

TAGGED: GEP Silalahi, Jikalahari, Lingkungan crime, Mahfud MD, Siti Nurbaya, Sukanto Tanoto, TPPU
admin 2023-05-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?