Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Gawat, Ada Pengusaha Galian C Yang Diduga Ilegal Mengintimidasi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik
DaerahHukrim

Gawat, Ada Pengusaha Galian C Yang Diduga Ilegal Mengintimidasi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

admin
Last updated: 2023/10/11 02:11:42
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Keterangan gambar: (rompi hitam mengenakan topi) pemilik galian c

PERSADARIAU, KAMPAR — Seorang jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya mendapatkan intimidasi dari seorang oknum pengusaha atau pemilik galian C yang diduga ilegal, yang berada di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada hari Selasa (10/10/2023).

Jurnalis dari media Anugerahpost, M Raja PB saat melakukan liputan dihalangi bahkan diancam oleh pemilik galian C berinisial S yang dikenal tidak pernah tersentuh hukum dan diduga kebal hukum.

“Saya di halang-halangi dan diancam akan ditutup palang dan akan memanggil massa kalau saya tidak menghapus dokumentasi yang saya foto di areal tersebut, padahal sebelumnya saya sudah ijin untuk melakukan peliputan,” demikian diceritakan M Raja kepada beberapa rekan media, Selasa malam (10/10/2023)

Lanjut Raja, ironisnya mereka bahkan menahan KTA dan KTP saya serta mengatakan terserah saya inikan lokasi dan usaha galian saya,” ucap M.Raja menirukan ucapan pengusaha Galian C tersebut.

“Saya, Kabiro Kabupaten Kampar di media Anugerahpost, tidak terima diperlakukan seperti ini. Besok saya akan buat laporan resmi di Polsek Tapung,” tegasnya.

Terpisah, Pemimpin redaksi Anugrahpost, sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oknum pemilik Galian C tersebut terhadap jurnalisnya, “Saya harap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti terkait dugaan pengacaman dan tindakan menghalangi tugas liputan terhadap jurnalis media saya dan kedepannya supaya jangan terulang kepada jurnalis atau wartawan yang lainnya,” ujar pemred Anugrahpost.

Untuk diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegas pemred itu. ***

You Might Also Like

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

TAGGED: galian C, intervensi Jurnalis, Intimidasi jurnalistik, Kampar
admin 2023-10-11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah 2 jam ago
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 5 hari ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 5 hari ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi

2 jam ago
DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

5 hari ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

5 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?