PERSADARIAU, PEKANBARU – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam mengungkap perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan lamban dan tertutup.
Akibatnya, belakangan ini cukup bertubi-tubi kritikan tajam yang diarahkan ke Kejari Pekanbaru terutama pada aspek transparansi proses hukum.
Sekretaris DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Jakop mengatakan, lembaga Adhyaksa harus bertindak profesional dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.
“Jika kejaksaan tidak terbuka, jangan salahkan publik yang jadi menilai ada permainan kasus,” ujar Jakop saat dihubungi pada hari Sabtu, (3/5/25).
Misalnya saja, lanjut Jakop, laporan dugaan korupsi proyek perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut.
Padahal, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru itu telah dilaporkan sejak tanggal 4 November 2024 yang lalu.
Menurut informasi yang diterima dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada, (26/11/24). Bahwa berkas laporan sudah diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Kesannya kasus itu ditutup-tutupi dan seharusnya siapapun oknum-oknum yang terbukti terlibat jangan dilindungi. Sebab yang dikorupsi itu uang negara,” ucap Sekretaris DPP G3S.
“Kami bersama awak media sudah berusaha mengkonfirmasi ke kasi pidsus (Niky Juniesmero) berulangkali bahkan mendatangi kantor kejari, tapi yang bersangkutan tetap masih menutup mulutnya terkait dugaan korupsi yang kami laporkan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi Videotron di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, pada persidangan terungkap nama legislator.
Anggaran proyek pengadaan Videotron itu disebut-sebut bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial (RP).
Jakop meyakini bahwa Kejari Pekanbaru sudah mengetahui dari hulu hingga ke hilir permasalahan tersebut. Begitu juga dengan perkara yang dilaporkan pihaknya.
Untuk itu, G3S meminta Kejaksaan lebih serius mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek perawatan halte bus TMP di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Keterbukaan sangat diperlukan, guna menghindari dugaan perselingkuhan birokrasi yang dapat membuat buruk citra Kejaksaan Negeri dalam hal pemberantasan korupsi.
Secara substansial, kata Jakop, Kejaksaan harus mengungkap fakta yang sebenarnya dengan terang benderang serta menegakkan hukum berdasarkan nilai keadilan, kebenaran dan kepastian.
“Jangan sampai nanti pembahasannya jadi politis, karena sudah terlalu lama tertunda penanganan perkaranya,” pungkas Jakop.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero, tidak menjawab konfirmasi dari Indonesiawarta sejak hari Rabu, (30/4/25).
Sedangkan Kepala Kejari Pekanbaru Marcos M Simaremare, belum merespons pertanyaan terkait tindak lanjut atas pelaporan G3S, ketika dikonfirmasi wartawan hari Senin, (5/5/25). **

