PERSADARIAU, KAMPAR — Dr. H. Kamsol, MM merespon terkait munculnya berita adanya pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum Kepala desa di Kecamatan Tapung Hilir yang dikatakan adanya keterlibatan Camat dan Pj Bupati Kampar.
Berita tersebut diterbitkan salah satu media online dengan menyebutkan pungutan biaya pembuatan SKT oleh oknum kepala desa telah diketahui alias direstui oleh Pj Bupati Kampar.
Mantan Pj Bupati Kampar, Dr Kamsol sejauh ini kerap mengkampanyekan membantu meringankan beban masyarakat, termasuk dalam pengurusan surat-surat seperti SKT. Munculnya berita oknum Kades diduga melakukan Pungli, iapun mengaku geram.
” Tidak ada pernah kita merestui pungli dalam bentuk apapun apalagi urusan dalam pemerintahan. Tidak benar apa yang disampaikan nya itu. Malah kita berusaha bagaimana membantu mengurangi beban masyarakat dalam kondisi ekonomi sulit saat ini,” ujarnya, Ahad (11/6/2023).
” Banyak berita berita pungli SKT yang saya sampaikan kemaren saya minta masyarakat laporkan ke APH adinda,” kata Kamsol.
Namun dirinya belum mengetahui siapa pihak yang dimaksudkan dalam berita tersebut. Bahkan, ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan agar melakukan upaya hukum.
” Kita juga belum tau yang disebut nya itu Pj baru sekarang atau Pj yang lama.
Tapi sudah telp Camat tadi minta beliau klarifikasi. Jika perlu gugat aja pencemaran naik baik saya bilang ke camat tadi,” ujarnya yang kini kembali menjabat sebagai Kepala dinas pendidikan provinsi Riau itu menjelaskan.
Camat Tapung Hilir, Hadinur Rahman belum bisa dihubungi guna mengklarifikasi kabar yang tersebar baru-baru ini yang menyeret namanya dan Pj Bupati Kampar dalam dugaan adanya Pungki pengurusan SKT.
Penulis : Faisal