PERSADARIAU, PELALAWAN — Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar, H. Sunardi, SH ditahan oleh Satreskrim Polres Pelalawan atas tuduhan penggunaan dokumen palsu atau ijazah milik orang lain diduga sarat akan muatan politis.
Narasumber yang dapat dipercaya menceritakan ada upaya tekanan dari oknum yang masih aktif sebagai anggota DPRD Pelalawan saat ini untuk memproses hukum Sunardi dengan tuduhan penggunaan Ijazah palsu.
” Oknum ini dari partai yang berbeda, namun dugaan kuat saya ini ada kaitannya dengan PAW (Pergantian Antar Waktu) di partai beringin. Mereka masih keluarga,” ungkap narasumber yang dapat dipercaya kepada Persadariau saat lakukan investigasi beberapa waktu lalu.
Persadariau menelusuri keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti pencalonan anggota DPRD Pelalawan pada periode pertama Sunardi mencalonkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2009-2014, 2019-2024 dan 2024-2029. Fakta menjelaskan bahwa ijazah yang di ajukan oleh Sunardi ternyata diakui Sah oleh KPU saat itu.
Tidak ada ditemukannya cacat administrasi maupun persoalan yang muncul dari pihak terkait yang saat ini disebut-sebut sebagai ahli waris pemilik ijazah yang diduga digunakan oleh Sunardi.
” Persyaratan calon anggota DPRD adalah ijazah SLTA sederajat dan ijazahnya Asli,” kata Ketua KPU Pelalawan periode 2010, H. Abdul Hamid, SPI., M. Si kepada Persadariau, Senin (31/3/2026).
” Secara prosedur pendaftaran pada masa sebelumnya sudah memenuhi syarat dan juga di umumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat. Pada masa itu tak ada tanggapan masyarakat terkait ijazah SLTA yang digunakan,” jelasnya lagi seakan menguatkan tidak ada mekanisme yang dilanggar oleh Sunardi dalam mengikuti pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Pelalawan.
Hingga saat ini status Sunardi sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masih aktif dan belum ada kabar dari Partai Golkar perihal pergantian antar waktu (PAW) dirinya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan belum berhasil dihubungi untuk mengetahui sikap apa yang akan dilakukan atas kasus hukum yang menimpa kader sepuhnya itu. FA

