Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan
Daerah
Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026
Daerah Serba - Serbi
Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa
Ekonomi Nasional
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS
Daerah
Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dugaan Politisasi Sunardi, Ketua KPU Pelalawan ; Secara Prosedur Memenuhi Syarat
DaerahPolitics

Dugaan Politisasi Sunardi, Ketua KPU Pelalawan ; Secara Prosedur Memenuhi Syarat

admin
Last updated: 2026/03/31 13:19:32
admin
Share
2 Min Read
Foto: Sunardi, SH anggota DPRD Pelalawan fraksi Golkar
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar, H. Sunardi, SH ditahan oleh Satreskrim Polres Pelalawan atas tuduhan penggunaan dokumen palsu atau ijazah milik orang lain diduga sarat akan muatan politis.

Narasumber yang dapat dipercaya menceritakan ada upaya tekanan dari oknum yang masih aktif sebagai anggota DPRD Pelalawan saat ini untuk memproses hukum Sunardi dengan tuduhan penggunaan Ijazah palsu.

” Oknum ini dari partai yang berbeda, namun dugaan kuat saya ini ada kaitannya dengan PAW (Pergantian Antar Waktu) di partai beringin. Mereka masih keluarga,” ungkap narasumber yang dapat dipercaya kepada Persadariau saat lakukan investigasi beberapa waktu lalu.

Persadariau menelusuri keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti pencalonan anggota DPRD Pelalawan pada periode pertama Sunardi mencalonkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2009-2014, 2019-2024 dan 2024-2029. Fakta menjelaskan bahwa ijazah yang di ajukan oleh Sunardi ternyata diakui Sah oleh KPU saat itu.

Tidak ada ditemukannya cacat administrasi maupun persoalan yang muncul dari pihak terkait yang saat ini disebut-sebut sebagai ahli waris pemilik ijazah yang diduga digunakan oleh Sunardi.

” Persyaratan calon anggota DPRD adalah ijazah SLTA sederajat dan ijazahnya Asli,” kata Ketua KPU Pelalawan periode 2010, H. Abdul Hamid, SPI., M. Si kepada Persadariau, Senin (31/3/2026).

” Secara prosedur pendaftaran pada masa sebelumnya sudah memenuhi syarat dan juga di umumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat. Pada masa itu tak ada tanggapan masyarakat terkait ijazah SLTA yang digunakan,” jelasnya lagi seakan menguatkan tidak ada mekanisme yang dilanggar oleh Sunardi dalam mengikuti pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Pelalawan.

Hingga saat ini status Sunardi sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masih aktif dan belum ada kabar dari Partai Golkar perihal pergantian antar waktu (PAW) dirinya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan belum berhasil dihubungi untuk mengetahui sikap apa yang akan dilakukan atas kasus hukum yang menimpa kader sepuhnya itu. FA

You Might Also Like

DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS

Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya

Bupati Zukri Apresiasi sinergi Tim Gabungan Pemadaman Karhutla di Kabupaten Pelalawan

TAGGED: KPU Pelalawan, Politisasi Hukum, Politisasi Sunardi
admin 2026-03-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan
Daerah 1 jam ago
Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026
Daerah Serba - Serbi 1 hari ago
Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa
Ekonomi Nasional 1 hari ago
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
Daerah

DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan

1 jam ago
DaerahSerba - Serbi

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

1 hari ago
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Daerah

Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS

1 hari ago
Daerah

Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?