Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pada Proyek Pembangunan PKS
DaerahHukrim

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pada Proyek Pembangunan PKS

admin
Last updated: 2023/10/07 07:08:31
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, ROKAN HULU — Praktik kecurangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kerap terjadi hampir di seluruh penjuru daerah, distribusi yang tidak tepat sasaran ini hanya menguntungkan segelintir orang yang saja.

Penggunaan Solar subsidi pada kegiatan industri, operasional alat berat dan lain sebagainya, sangat dilarang oleh pemerintah. Seperti temuan yang didapati Tim aktivis LSM TOPAN-RI dan wartawan pada lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Tandun Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada tanggal 4 Oktober 2023.

“Solar sebanyak 14 jerigen berukuran 35 liter itu kami temukan disekitar area pembangunan pabrik kelapa sawit itu. Kuat dugaan minyak solar ini digunakan untuk operasional proyek,” ucap aktivis LSM TOPAN-RI saat ditanya jurnalis Persadariau di Markas Polsek Tandun, hari Rabu malam (4/10/23).

“Kami menghubungi pihak yang berwajib agar datang ke lokasi untuk mengamankan barang bukti,” tambahnya.

Setelah menerima laporan informasi dari aktivis LSM TOPAN-RI, personil Polsek Tandun dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aipda Fauzan Duhdi SH, berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Kemudian barang bukti solar subsidi segera diangkut menggunakan mobil pick-up untuk dibawa ke Mapolsek Tandun.

“Kami tetap menunggu dilokasi hingga pak Kanit Reskrim tiba. Setelah polisi datang, lalu seluruh jerigen yang berisi solar dinaikkan ke atas mobil pick-up dan dibawa ke Polsek,” kata aktivis itu.

Dikatakan aktivis ini, sumber dana untuk subsidi BBM diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah sudah menentukan mulai dari kuota, harga, dan pemakainya (konsumen). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Usai dilakukan serah terima di kantor Polsek Tandun antara Tim aktivis dengan pihak kepolisian tentang barang bukti temuan tersebut, wartawan mencoba mewawancarai secara tatap muka dengan Kanit Reskrim. Namun, Fauzan belum bersedia memberikan keterangan apapun terkait dugaan penyalahgunaan minyak solar subsidi itu.

Penemuan ini bermula ketika Tim aktivis LSM TOPAN-RI bersama sejumlah jurnalis bertolak menuju Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Didalam perjalanan ada tampak aktivitas proyek dan setelah didekati ternyata pekerjaan pembangunan PKS.

Disekitar proyek terlihat ada sejumlah jerigen berisi solar subsidi yang tersusun dibawah pohon kelapa sawit dan ditutupi dengan dua lembar seng. Karena adanya dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum, berdasarkan temuan tersebut Tim aktivis mengadukan hal itu ke penegak hukum.

Terpisah, Iptu Ulik Iwanto SH selaku Kapolsek Tandun memilih irit bicara saat Persadariau melayangkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp, apakah akan ada pihak-pihak yang akan di mintai keterangan guna proses penyelidikan terkait atas dugaan aktivitas penimbunan, penyaluran dan penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Terima kasih pak, akan kami tindak lanjuti temuan tersebut,” jawab Kapolsek Tandun ini, Jum’at (6/10/23).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Sus/Tim)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Pembangunan PKS, Penggunaan BBM Bersubsidi, Persada Riau, Rokan Hulu
admin 2023-10-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?