Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dugaan Malapraktik Khitan, Tengah Ditangani Penyidik Polres
DaerahHukrim

Dugaan Malapraktik Khitan, Tengah Ditangani Penyidik Polres

admin
Last updated: 2025/08/23 15:37:51
admin
Share
2 Min Read
Foto: kondisi organ vital AKS yang terpotong
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Polisi Resort (Polres) Pelalawan tengah mendalami dugaan malapraktik saat melakukan khitan yang dialami seorang salah seorang anak berinisial AKS di Desa Pulau Muda, akibatnya alat vital dibagian kepala terpotong.

Laporan tersebut diterima dengan nomor Nomor LP/B/91/8/2025 tentang dugaan tindak pidana akibat kelalaiannya, mengakibatkan orang lain terluka.

“Ya benar, kita sudah menerima laporan dari.orang tua korban didamping olehnenek korban yang melaporkannya. Saat ini baru saksi dan pelapor yang sudah kita panggil saat ini,” terang Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes Siahaan dikutip Persadariau, Sabtu (23/8).

Iptu Thomas juga mengatakan, bahwa kalau untuk terlapor (bidan Evi) belum kita panggil. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kejadian malapraktik sunat ini terjadi kejadian 30 Juni lalu, pada pukul 11.00 WIB dan mereka melaporkannya ke Polres 20 Agustus.

“Kejadian sunat tersebut yang mengakibatkan hilangnya sebagian kepala pada alat vital korban dia bulan yang lalu. Ini Nomor LP/B/91/8/2025 tentang dugaan tindak pidana akibat kelalaiannya, mengakibatkan orang lain terluka,” ujarnya.

Ketika ditanyakan memastikan apakah dugaan malapraktik yang dilakukan oleh bidan Evi, Iptu Thomas mengatakan, bahwa Pollres akan mendatangkan saksi ahli untuk memastikannya.

Pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan malapraktik khitan yang mengakibatkan alat kelamin anak menjadi rusak

Sebagai data tambahan, bahwa kejadian memilukan itu terjadi pada 30 Juni 2025. Proses khitan yang dilakukan oleh seorang bidan bernama Evi justru berujung petaka.

Alat vital bocah itu mengalami luka serius karena sebagian terpotong. Dengan kejadian ini, menyebabkan kondisi alat vital AKS tidak bisa kembali utuh, karena sudah terpotong.

Ibarat tangan terpotong, tidak mungkin tumbuh lagi. Dengan kejadian yang dialaminya, mengakibatkan AKS menjadi trauma.

You Might Also Like

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang

TAGGED: Dugaan, HUT Bhayangkara, Khitan Massal, Malapraktik, polres Pelalawan, Trauma
admin 2025-08-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 2 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 22 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 1 hari ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

2 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

22 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

1 hari ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Daerah

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?