PERSADARIAU, PELALAWAN – Polisi Resort (Polres) Pelalawan tengah mendalami dugaan malapraktik saat melakukan khitan yang dialami seorang salah seorang anak berinisial AKS di Desa Pulau Muda, akibatnya alat vital dibagian kepala terpotong.
Laporan tersebut diterima dengan nomor Nomor LP/B/91/8/2025 tentang dugaan tindak pidana akibat kelalaiannya, mengakibatkan orang lain terluka.
“Ya benar, kita sudah menerima laporan dari.orang tua korban didamping olehnenek korban yang melaporkannya. Saat ini baru saksi dan pelapor yang sudah kita panggil saat ini,” terang Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes Siahaan dikutip Persadariau, Sabtu (23/8).
Iptu Thomas juga mengatakan, bahwa kalau untuk terlapor (bidan Evi) belum kita panggil. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kejadian malapraktik sunat ini terjadi kejadian 30 Juni lalu, pada pukul 11.00 WIB dan mereka melaporkannya ke Polres 20 Agustus.
“Kejadian sunat tersebut yang mengakibatkan hilangnya sebagian kepala pada alat vital korban dia bulan yang lalu. Ini Nomor LP/B/91/8/2025 tentang dugaan tindak pidana akibat kelalaiannya, mengakibatkan orang lain terluka,” ujarnya.
Ketika ditanyakan memastikan apakah dugaan malapraktik yang dilakukan oleh bidan Evi, Iptu Thomas mengatakan, bahwa Pollres akan mendatangkan saksi ahli untuk memastikannya.
Pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan malapraktik khitan yang mengakibatkan alat kelamin anak menjadi rusak
Sebagai data tambahan, bahwa kejadian memilukan itu terjadi pada 30 Juni 2025. Proses khitan yang dilakukan oleh seorang bidan bernama Evi justru berujung petaka.
Alat vital bocah itu mengalami luka serius karena sebagian terpotong. Dengan kejadian ini, menyebabkan kondisi alat vital AKS tidak bisa kembali utuh, karena sudah terpotong.
Ibarat tangan terpotong, tidak mungkin tumbuh lagi. Dengan kejadian yang dialaminya, mengakibatkan AKS menjadi trauma.