PERSADARIAU, PEKANBARU – Usai di demo sekelompok warga atas nama Gerakan Muda Patriotik (GMP) pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyampaikan bahwa penanganan kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru (IYS) tetap berproses.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Effendi Zarkasyi juga menjawab pertanyaan perihal pengembalian uang oleh pihak terkait.
“Perkaranya sudah (tahap) penyidikan dan tidak ada pengembalian uang,” ucap Effendi Zarkasyi kepada Persadariau hari Rabu (6/8/25).
Namun nama pihak yang tidak mengembalikan uang dan bagaimana hasil audit yang dilaksanakan Inspektorat, belum diungkapkan Effendi.
“Semua masih dalam proses penyidikan, kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.
Melansir berbagai sumber, kasus ini berawal atas laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru pada 31 September 2021.
Dalam laporan AMPR, IYS diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
IYS disinyalir tetap menggunakan kendaraan dinas, padahal yang bersangkutan telah menerima tunjangan transportasi.
Melengkapi laporannya, AMPR lampirkan sejumlah bukti berupa data dan identitas kendaraan dinas yang digunakan IYS. Atas perbuatannya, diduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp 800 juta.
Meski perkara tersebut telah bergulir hampir 4 tahun di tangan penegak hukum, namun belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
Kini publik berharap Kejaksaan Negeri Pekanbaru mampu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lembaga legislatif itu.
Sus

