PERSADARIAU, KAMPAR — Camat Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Hadinur Rahman membantah terkait beredarnya kabar kolusi pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah alias SKT di Desa Sekijang yang muncul disalah satu media online baru-baru ini.
Disebuah media online disebutkan adanya transaksi yang diduga merupakan pungutan liar (Pungli) oleh oknum kades kepada seorang warga yang diketahui tengah mengurus pembuatan SKT.
Ada bukti transfer yang ditujukan ke rekening bernama Jon Kenedi tertanggal 11 Mei 2023 dan 31 Mei 2023 dengan total keseluruhan mencapai Rp 8.000.000,- yang mana didalam bukti transfer tersebut dikatakan untuk pelunasan 4 SKT.
” Tidak ada restu dari camat maupun Pj Bupati Kampar terkait dengan kegiatan yang dilakukan kades,” kata Hadinur kepada Persadariau, Ahad (11/6/2023).
Ketika ditanya apakah pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baiknya, Camat Tapung Hilir itu justru baru akan melakukan klarifikasi ke pihak kepala desa yang mengaku perbuatan Pungli nya tersebut melibatkan camat dan juga Pj Bupati Kampar seperti yang dikutip dari Genta online.
” Saya akan kroscek ke kepala desa terkait pemberitaan dan subtansi isi berita nya, dan sikap kami tidak membenarkan kejadian tersebut karna tidak diatur dalam aturan,” ujar Hadinur.
Penulis : Faisal