PERSADARIAU, PELALAWAN — Dewan pimpinan cabang Partai persatuan pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Pelalawan akhirnya memberhentikan anggota DPRD Pelalawan Junaidi Purba yang menjabat sejak 2019 lalu.
Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut dibenarkan oleh ketua bidang OKK DPC PPP Pelalawan M. Daud ketika ditemui usai menyerahkan surat permohonan PAW tersebut kepada Sekwan DPRD Pelalawan pada Kamis (8/6/2023).
” Ia kami DPC PPP Pelalawan hari ini sudah menyerahkan surat pergantian Antar Waktu atas nama Junaidi Purba yang diterima langsung oleh ketua DPRD Baharuddin,” ujar Ketua OKK DPC PPP Pelalawan, Muhammad Daud kepada Persadariau disela-sela acara pelantikan PMI di gedung daerah, Kamis (8/6/2023) siang wib.
” Pergantian beliau (Junaidi Purba, red) digantikan oleh ibu Rosidah br Nasution seorang pedagang sayur,” ucapnya menjelaskan.
Pergantian tersebut, Daud mengatakan sudah sesuai mekanisme kepartaian. Ada dua nama lagi yang seharusnya menggantikan posisi Junaidi Purba, yaitu Azwir yang memiliki suara terbanyak kedua dan Nasaruddin yang memiliki suara terbanyak ketiga.
” Azwir dan Nasaruddin sudah membuat surat pernyataan tidak ketersediaan nya. Untuk itu kita tunjuk ibu Rosidah,” kata Daud.
Didalam surat PAW yang diterima redaksi Persada Riau dengan nomor 034/EX/DPC/VI/2023 berdasarkan surat dari DPP PPP nomor : 2087/IN/DPP/VI/2023 secara tegas DPC PPP Pelalawan meminta Sekwan DPRD Pelalawan untuk segera memberhentikan Junaidi Purba sebagai anggota legislatif.
” Maka ketua DPC PPP Pelalawan meminta sekretaris dewan untuk menindaklanjuti surat yang telah dikeluarkan DPP PPP dan meminta Sekwan memberhentikan saudara Junaidi Purba segala aktivitas yang berkaitan selaku anggota fraksi PPP,” ujar Ketua DPC PPP Pelalawan Yose Indrawan, ST melalui surat yang dilayangkannya ke Sekwan DPRD Pelalawan.
Diketahui, Rosidah memperoleh suara terbanyak diurutan ke empat dengan total raihan suara sebanyak 69 suara.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pelalawan, Masri mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permintaan pergantian Antar Waktu dari parpol terkait.
” Surat asli belum, belum, baik dari DPP maupun dari DPW Provinsi nya,” jawab Masri.
Sedangkan ketua DPRD Pelalawan, Baharudin belum menjawab ketika dicoba dimintai klarifikasinya terkait adanya surat PAW yang diserahkan oleh partai Ka’bah kepada dirinya.