PERSADARIAU, PEKANBARU – Penegak hukum terus bekerja mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, meskipun telah menjerat sejumlah pejabat pada perguruan tinggi tersebut sebelumnya.
Bulan Maret 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyurati Rektor UIN Suska perihal pengembalian kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor : 16/Subtim2-LK/02/2019 Tanggal 21 Februari 2020.
Surat Kejati Riau bernomor : B-1095/L.4/Fd.1/03/2021 Tanggal 31 Maret 2021, berisi pemberitahuan kepada Rektor UIN Suska agar menyampaikan ke pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang negara dengan menitipkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Kejaksaan Tinggi Riau.
Setelah ditelusuri melalui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang terkonfirmasi, surat pemberitahuan terkait pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berkaitan dengan perkara Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Tahun Anggaran 2019, yang saat ini ditangani oleh Kejari dan sudah mulai di meja hijaukan.
Sebelumnya, jurnalis sempat wawancarai salah seorang Dosen UIN Suska yang pernah bertugas sebagai sekretaris dalam Tim Satuan Pengawasan Internal, ia mengatakan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di perguruan tinggi itu banyak terindikasi penyimpangan.
“Sebenarnya kasus korupsi di UIN ini sangat menarik, apabila benar-benar terungkap oleh APH. Tidak hanya tentang BLU, beberapa kegiatan lain yang terbengkalai seperti proyek di pasca sarjana, itu tidak selesai tapi sudah dibayar sepenuhnya,” ucap Dosen jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) kepada awak media, (19/4/24).
Menurut sumber ini, surat yang di terbitkan Kejati Riau merupakan tindakan yang sah bagi penegak hukum. “Bisa dikatakan itu projustitia, tentu dalam memeriksa lebih lanjut pihak kejaksaan mengumpulkan kerugian negara beserta bukti lain,” terang Dosen ini.
Ia melanjutkan, persoalan salah guna dana BLU tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Rektor terdahulu. Setelah posisi Rektor UIN Suska dijabat oleh pejabat aktif saat ini, penggunaan dana BLU juga terindikasi penyelewengan.
Diketahui, Rektor UIN Suska pernah memerintahkan beberapa orang jajaran dilingkungan Universitas agar menyetorkan uang ke Kas Negara/BLU melalui bendahara penerimaan. Perintah ini tertuang dalam surat yang ditanda tanganinya, tertanggal 27 Oktober 2023.
Sejak mencuatnya berbagai persoalan terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi pada perguruan tinggi milik pemerintah itu, konfirmasi secara tertulis pun di kirim kepada Rektor UIN Suska Riau.
Anehnya, bukan memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan. Sang Rektor malah mengeluarkan ‘Kartu Sakti’, sambil berkata.
“Saya harap sesama jurnalis saling menghargai, Saya juga insan pers. Saya tidak mengizinkan mencatut nama saya,” tulis sang Rektor sambil mengirimkan ID Card sebuah media online, saat membalas pesan WhatsApp dari jurnalis, (20/4/24).***