Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Dinilai Melawan Konstitusi, KNPI Riau Laporkan Hakim PN Jakpus
Nasional

Dinilai Melawan Konstitusi, KNPI Riau Laporkan Hakim PN Jakpus

admin
Last updated: 2023/03/07 19:22:27
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Akhirnya Tiga (3) Hakim, Satu (1) Panitera Pengganti dan Satu (1) Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan Resmi Pengaduan Masyarakat itu dilayangkan oleh Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini.

Bertempat di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Hari ini Selasa (7/3/2023) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan para Hakim beserta Perangkat di PN Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan datang, yang jelas-jelas terbukti memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam Laporan tersebut, DPD KNPI Provinsi Riau memastikan bahwa, Kelima orang yang menjadi Terlapor itu sudah melakukan Pelanggaran Berat terhadap Aturan Konstitusi Negara, mulai dari Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Siaran Persnya, KNPI Provinsi Riau menyertakan nama-nama yang menjadi Terlapor, mulai dari T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, yang menjabat selaku Hakim Madya Utama dengan Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IVC), Bakri yang merupakan Anggota Majelis Hakim, menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IVD) serta Dominggus Silaban, Hakim yang posisi dan Jabatannya sama dengan Hakim Bakri.

Laporan tersebut juga menyertakan nama Bobi Iskandardinata, selaku Panitera Pengganti dan Dian Aria Achyani, sebagai Jurusita Pengganti pada PN Jakarta Pusat.

“Mewakili Masyarakat Indonesia yang sudah Terlanjur menjadi korban atas sikap dan putusan yang melawan hukum tersebut, tegas kami sampaikan, bahwa kelima orang terlapor itu wajib di panggil, dimintai keterangan dan penjelasan. Apakah terbukti memenuhi unsur PMH, yakni bersama-sama dengan secara sengaja menggunakan jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti menimbulkan kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh tanah air,” ungkap Larshen Yunus melalui rilisnya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga pastikan, bahwa para terlapor mesti menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi administratif dan kode etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) pusat.

“Tolong kami bapak Kapolda Riau, segera panggil kelima terlapor itu. Mereka sudah terbukti menimbulkan kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di negeri ini menjadi korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap kelima orang itu!” ujar ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi tegaskan, bahwa DPD KNPI Provinsi Riau berada di garis terdepan dalam melawan pejabat yang zholim.

“Ayo pemuda Indonesia, bersatulah! konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri. Ayo lawan Hakim yang melanggar konstitusi!” ajak Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI bidang Minyak dan Gas Bumi. (**/rls)

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

TAGGED: KNPI Riau Laporkan Hakim PN Jakpus, Pemilu ditunda, Penundaan Pelaksanaan Pemilu
admin 2023-03-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?