Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis
Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Tidak Memiliki Izin, Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Kota Pekanbaru
Daerah

Diduga Tidak Memiliki Izin, Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Kota Pekanbaru

admin
Last updated: 2023/10/12 00:05:24
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Belakangan ini di Kota Pekanbaru santer terdengar kabar mengenai kegiatan berusaha di bidang pertambangan mineral jenis pasir dan tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Senada dengan yang dipaparkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bidik Provinsi Riau, Gusmaniarto ST. Ia mengatakan, investigasi yang dilakukan pihaknya membuahkan hasil tentang keberadaan aktivitas penambangan bahan galian golongan C (galian C) disekitar Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

“Lokasi quarry (tambang) itu di rumbai, setelah koordinatnya kami ambil menggunakan google map. Area penambangan masuk ke dalam wilayah Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir,” kata Gusmaniarto kepada media, Sabtu (7/10/23).

Ketua Bidik mengungkapkan, pada sekitar tempat berlangsungnya aktivitas penambangan tersebut, cukup banyak mengalami kerusakan lingkungan hidup bahkan tidak ada tampak upaya reklamasi pasca tambang.

“Sepanjang jalan menuju quarry itu, dapat dilihat lokasi-lokasi bekas pengerukan yang terbiarkan begitu saja tanpa di hijaukan kembali,” ungkap Agus sapaan akrab ketua Bidik Riau ini.

Informasi yang dirangkum dari Bidik, diketahui pengelola tambang tersebut seorang pria berinisial R alias Brt. Lalu kepada oknum R ini, tim awak media melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas usahanya. Akan tetapi upaya konfirmasi yang dilakukan media tak kunjung mendapat jawaban meski pesan WhatsApp telah bertanda ceklis dua berwarna biru.

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi : penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, persiapan produksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, reklamasi dan perizinan, seluruhnya telah diatur didalam Undang Undang RI dan Peraturan Pemerintah.

Beroperasinya penambangan galian C di Kelurahan Lembah Damai menjadi tanda tanya di masyarakat akan kesahihan izin usaha itu. Setelah ditelusuri tim jurnalis ke pihak dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, bahwa penyelenggara kegiatan penambangan di Kelurahan tersebut tidak memiliki izin.

“Waalaikumsalam, Lembah Damai belum ada izin bang,” ujar Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada dinas ESDM Riau (10/10/23).

Dampak dari kurangnya pengawasan serta penertiban oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pelaku usaha tambang galian C ilegal kian merajalela tanpa mematuhi regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Pekerjaan yang digarap oknum R diduga telah mengangkangi ketentuan perundang undangan, maka hal ini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak pelaku pelanggar hukum negara.

Sehubungan dengan telah terjadi pelanggaran hukum di wilayah kerjanya, Kombes Pol Jefri R P Siagian SIK MH selaku Kapolresta Pekanbaru belum merespon konfirmasi yang dikirim oleh wartawan.

Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Itulah perlu dilakukan upaya pengelolaan dan pemanfaatan yang bijak sesuai sifat dan karakteristiknya. Bila hal itu diabaikan, maka akan menyebabkan terganggunya keseimbangan alam.

(Tim)

You Might Also Like

Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam

Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat

TAGGED: Pekanbaru, Tanah urug
admin 2023-10-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar
Daerah 2 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional 4 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah 6 hari ago
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

Plt ketua umum PETIR berti sitanggang
Daerah

Soroti Dugaan Abuse of Power, PETIR Minta Propam Usut Oknum Polisi di Kampar

2 hari ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
Daerah

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

6 hari ago
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Daerah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

7 hari ago
Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis
Daerah

Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?