Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C Nekat Beraktivitas Disekitar Mapolsek Siak Hulu
Daerah

Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C Nekat Beraktivitas Disekitar Mapolsek Siak Hulu

admin
Last updated: 2023/10/27 08:54:49
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Kampar menajdi sorotan. Pasalnya, dari puluhan tambang yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten ini, hanya ada sebagian kecil saja yang telah memiliki izin pertambangan.

Seperti dua tempat penambangan galian C di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, juga turut menambah panjang daftar aktivitas illegal pada kabupaten yang dikenal dengan julukan serambi mekkah nya Riau.

Keberadaan quarry di Desa Baru bagaikan aman dari penindakkan oleh aparat penegak hukum padahal letak lokasi tambang tersebut tidak begitu jauh dari Mapolsek Siak Hulu.

Ketika wartawan mencoba gali informasi dari seorang pria yang berada di salah satu lokasi penambangan. Laki-laki ini katakan bahwa ia hanya pekerja sekaligus pengawas dan mengaku sebagai RT setempat. “Saya cuma pekerja disini dan ditugasi mengawasi quarry juga. Saya pun disini RT,” ucap pekerja ini kepada media (24/1023).

Dalam pantauan jurnalis dilapangan, dilokasi tampak ada alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengisi hasil tambang ke dalam bak dump truk yang telah antri berjejeran.

Pemilik tambang ilegal merupakan pelaku kejahatan, kejahatan tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pengusaha dan pemilik tambang.

Diduga tidak miliki izin resmi, tim awak media konfirmasikan kepada Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH, menurut Kapolsek ini kegiatan penambangan disana belum lama berlangsung.

“Belum lama (beraktivitas, red), kemarin tidak ada giat. Makasih infonya nanti kami tindak lanjuti lagi,” kata Kapolsek Siak Hulu (26/10/23).

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan memiliki izin dan menegaskan kepada pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan benar, aturan tersebut tertuang di dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2020.*

(Sus/Tim)

You Might Also Like

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

admin 2023-10-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah 3 jam ago
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 5 hari ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 5 hari ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi

3 jam ago
DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

5 hari ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

5 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?