PERSADARIAU, KAMPAR — Tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Kampar menajdi sorotan. Pasalnya, dari puluhan tambang yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten ini, hanya ada sebagian kecil saja yang telah memiliki izin pertambangan.
Seperti dua tempat penambangan galian C di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, juga turut menambah panjang daftar aktivitas illegal pada kabupaten yang dikenal dengan julukan serambi mekkah nya Riau.
Keberadaan quarry di Desa Baru bagaikan aman dari penindakkan oleh aparat penegak hukum padahal letak lokasi tambang tersebut tidak begitu jauh dari Mapolsek Siak Hulu.
Ketika wartawan mencoba gali informasi dari seorang pria yang berada di salah satu lokasi penambangan. Laki-laki ini katakan bahwa ia hanya pekerja sekaligus pengawas dan mengaku sebagai RT setempat. “Saya cuma pekerja disini dan ditugasi mengawasi quarry juga. Saya pun disini RT,” ucap pekerja ini kepada media (24/1023).
Dalam pantauan jurnalis dilapangan, dilokasi tampak ada alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengisi hasil tambang ke dalam bak dump truk yang telah antri berjejeran.
Pemilik tambang ilegal merupakan pelaku kejahatan, kejahatan tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pengusaha dan pemilik tambang.
Diduga tidak miliki izin resmi, tim awak media konfirmasikan kepada Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH, menurut Kapolsek ini kegiatan penambangan disana belum lama berlangsung.
“Belum lama (beraktivitas, red), kemarin tidak ada giat. Makasih infonya nanti kami tindak lanjuti lagi,” kata Kapolsek Siak Hulu (26/10/23).
Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan memiliki izin dan menegaskan kepada pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan benar, aturan tersebut tertuang di dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2020.*
(Sus/Tim)