Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C Nekat Beraktivitas Disekitar Mapolsek Siak Hulu
Daerah

Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C Nekat Beraktivitas Disekitar Mapolsek Siak Hulu

admin
Last updated: 2023/10/27 08:54:49
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Kampar menajdi sorotan. Pasalnya, dari puluhan tambang yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten ini, hanya ada sebagian kecil saja yang telah memiliki izin pertambangan.

Seperti dua tempat penambangan galian C di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, juga turut menambah panjang daftar aktivitas illegal pada kabupaten yang dikenal dengan julukan serambi mekkah nya Riau.

Keberadaan quarry di Desa Baru bagaikan aman dari penindakkan oleh aparat penegak hukum padahal letak lokasi tambang tersebut tidak begitu jauh dari Mapolsek Siak Hulu.

Ketika wartawan mencoba gali informasi dari seorang pria yang berada di salah satu lokasi penambangan. Laki-laki ini katakan bahwa ia hanya pekerja sekaligus pengawas dan mengaku sebagai RT setempat. “Saya cuma pekerja disini dan ditugasi mengawasi quarry juga. Saya pun disini RT,” ucap pekerja ini kepada media (24/1023).

Dalam pantauan jurnalis dilapangan, dilokasi tampak ada alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengisi hasil tambang ke dalam bak dump truk yang telah antri berjejeran.

Pemilik tambang ilegal merupakan pelaku kejahatan, kejahatan tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pengusaha dan pemilik tambang.

Diduga tidak miliki izin resmi, tim awak media konfirmasikan kepada Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH, menurut Kapolsek ini kegiatan penambangan disana belum lama berlangsung.

“Belum lama (beraktivitas, red), kemarin tidak ada giat. Makasih infonya nanti kami tindak lanjuti lagi,” kata Kapolsek Siak Hulu (26/10/23).

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan memiliki izin dan menegaskan kepada pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan benar, aturan tersebut tertuang di dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2020.*

(Sus/Tim)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2023-10-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?