Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Aktivitas Galian Tanah Timbun di Inhu Tak Mengantongi Izin
Daerah

Diduga Aktivitas Galian Tanah Timbun di Inhu Tak Mengantongi Izin

admin
Last updated: 2023/07/28 06:07:58
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, INDRAGIRI HULU — Baru-baru ini beberapa awak media meninjau lokasi tambang (quarry) pada hari Rabu (26/7/23) di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Komoditas yang di eksploitasi dari tempat itu adalah tanah urug/tanah timbun, akan tetapi aktivitas tersebut di duga beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait.

Pada lahan berbukit di area kerja tambang itu, terlihat ada 2 (dua) unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi. Ke dua alat berat tersebut bekerja mengeruk tanah setelah di keruk tanah di muat ke dalam bak dump truk jenis tronton.

“Luas nya 10 hektar pak, saya disini pekerja harian. Tanah timbun ini di bawa ke Bayas tapi saya tidak tahu secara pasti di gunakan untuk apa,” ucap pekerja ini yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Senada dengan apa yang di ucapkan pekerja harian tersebut, salah satu pekerja lainnya yang tengah duduk di sebuah pondok dan bertugas mencatat setiap kendaraan yang telah mengisi muatan tanah timbun, juga mengatakan hasil galian itu di bawa ke Bayas. “Setahu saya yang punya ini namanya M,” kata pekerja itu sambil menulis buku catatan di depannya.

Setelah mendapatkan informasi tentang pria berinisial M yang di sebutkan oleh pekerja, media lakukan konfirmasi kepada oknum itu terkait aktivitas penambangan di Desa Talang Jerinjing. Namun oknum M tidak merespon telepon dan pesan WhatsApp yang di kirim pada nya.

Kegiatan pertambangan mineral non-logam berupa pasir urug, sirtu, kerikil, pasir dan sebagainya atau lebih di kenal dengan sebutan Galian C. Di golongkan ke dalam aktivitas yang wajib memiliki izin seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam pelaksanaannya, usaha pertambangan dapat memberi dampak buruk dan atau perubahan bentuk terhadap lingkungan hidup. Agar mencegah terjadi kerusakan lingkungan, Pemerintah RI sudah menetapkan regulasi mengenai tata kelola dan sanksi hukum bagi pelaku bisnis pertambangan yang melanggar Undang-Undang.

(SUS)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2023-07-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?