Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga 2 Perusahaan di Inhil Beroperasi Tanpa IPPKH Dari Menteri LHK
Daerah

Diduga 2 Perusahaan di Inhil Beroperasi Tanpa IPPKH Dari Menteri LHK

admin
Last updated: 2024/12/03 14:04:49
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Dua perusahaan yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap di Kabupaten Indragiri Hilir telah dilaporkan DPN PETIR ke penegak hukum, pada 18 September 2024.

Berdasarkan temuan lapangan, Ormas PETIR menduga ada pelanggaran-pelangaran lain pada kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan kedua badan usaha itu.

“Areal kegiatan penambangan PT TGM dan CV AL masuk ke dalam wilayah hutan kawasan,” ungkap Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR, Yakop kepada media, Senin (2/12/24) siang.

Menurut observasi PETIR, penyelenggara pertambangan tersebut tidak miliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pengecekan kami lakukan melalui citra satelit, dalam sistem tidak ada IPPKH yang terbit di wilayah kerja PT TGM dan CV AL. Untuk izin usaha pertambangan (IUP) hanya dimiliki PT TGM, tapi masa berlakunya telah berakhir, sedangkan CV AL tidak memiliki izin (IUP),” jelas Yakop.

IPPKH adalah izin yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) untuk suatu kegiatan yang menggunakan kawasan hutan diluar bidang kehutanan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor : P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Terkait IPPKH, redaksi Indonesiawarta.com telah mengirim surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru.

Namun sejak tanggal 13 November 2024, surat permintaan informasi tersebut belum mendapat balasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XIX Pekanbaru. **

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-12-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 1 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?