Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Desa Perbatasan Jadi Kendala Pelaksanaan Coklit, Ini Saran Bawaslu Pelalawan
Daerah

Desa Perbatasan Jadi Kendala Pelaksanaan Coklit, Ini Saran Bawaslu Pelalawan

admin
Last updated: 2023/02/26 18:09:34
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan fakta adanya masalah masalah dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada masyarakat yang tinggal di desa desa perbatasan yang sampai saat ini belum kelar masalah status kependudukan.

Seperti pelaksanaan coklit di desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kecamatan Bandar Seikijang, ada 60 KK yang memiliki identitas kependudukan yang di keluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, namun setiap pesta demokrasi datang, mereka tidak pernah diakomodir haknya sebagai warga negara.

“Berdasarkan temuan PKD kita di lapangan, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kampar yang berbatasan dengan Desa Lubuk Ogong Bandar Seikijang, ada warga kita, yang berKTP Pelalawan tapi tidak pernah memilih, memang secara de facto mereka tinggal di Kabupaten Kampar, namun secara de jure dia warga kita Pelalawan yang harus kita jamin hak politiknya, selama ini kan mereka tidak pernah dapat hak politik itu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pelalawan Bustami S.PdI, M.PdI, Ahad (26/2/2023)

Untuk itu, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam setempat, Bawaslu secara berjenjang akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU, melalui PPK setempat agar ketaatan dalam prosedur pelaksanaan Coklit perlu diperhatikan betul oleh Pantarlihnya.

“Saran perbaikan sudah dilakukan, Insya Allah, besok (senin, 27/2/2023) kita bersama KPU akan turun ke lokasi untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi di sana,” tambahnya

Pun begitu dengan permasalahan yang sama di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, ada satu RT warga Pelalawan yang sudah puluhan tahun menetap di sana dan memiliki surat surat kependudukan dari Disdukcapil Pelalawan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di bentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekar Jaya sudah melakukan coklit terhadap puluhan KK yang rumahnya berada di wilayah administratif Kabupaten Siak. Akan tetapi walau coklit telah dilakukan namun stiker belum ditempel, berdasarkan uji petik yang dilakukan PKD dan Panwascam akan dilakukan perbaikan.

“Laporan PKD dan Panwascam hari ini melakukan uji petik. Di RT 005 RW 002 Desa Mekar Jaya, yang daerah nya masuk Kabupaten Siak. Karena warga nya hanya mau didata sebagai warga Kabupaten Pelalawan dan memiliki kartu keluarga dan KTP Pelalawan, Pantarlih sudah mencoklit ke sana, namun yang ditemui PKD tidak ditempel stiker,” kata Bustami

Kordiv PPH Bawaslu Pelalawan ini menegaskan, berdasarkan PKPU no 7 tahun 2022 fasal 15 disebutkan bahwa stiker harus ditempelkan pada rumah yang telah dilakukan pendataan sebagai calon pemilih.

“Sebagai bukti telah dilaksanakan coklit maka harus ditempel stiker, itu aturan mainnya,”tegasnya lagi

“Secara berjenjang, Panwascam Pangkalan Kerinci akan mengirim saran perbaikan kepada PPK, Saran perbaikan berfungsi sebagai langkah pencegahan oleh Bawaslu untuk menghindari dugaan pelanggaran, ketika saran perbaikan tidak di tindaklanjuti maka baru kita akan lakukan mekanisme penindakan.”tambah pria yang juga dikenal sebagai pendakwah ini.

Tak hanya di Bandar Seikijang dan Pangkalan Kerinci saja, Kecamatan Pelalawan juga memiliki permasalahan yang sama terkait hak pilih warga yang berada diperbatasan, warga SP 7 Siak dengan warga di Desa Lalang Kabung.

“Itu perlu penanganan lintas instansi, kita akan terus berkoordinasi dengan KPU,” tandasnya.

Penyandang gelar Magister Pendidikan Islam ini juga menyoroti berbagai keganjilan yang ditemui anggotanya dilapangan. Seperti warga yang sudah meninggal akan tetapi tetap juga dicoklit, serta permasalahan lain yang sejatinya tidak perlu terjadi.

“Dalam pelaksanaan coklit, harapan kita, Pantarlih bisa memperhatikan letak geografis dari Pemilih ke TPS, jarak tempuh pemilih untuk datang ke TPS juga menjadi perhatian serius,”bebernya

“Jangan sampai satu rumah, tetapi saat pencoblosan nanti berbeda TPS, itu tidak efektif dilakukan oleh satu keluarga, proses coklit harus bisa mengakomodir yang beginian,”jelasnya

Terkait ada beberapa warga yang enggan didata oleh Pantarlih, akan tetapi meminta stiker agar dipasang dirumahnya. Bustami memastikan hal itu tidak terjadi. Peran Panwascam dan PKD akan dioptimalkan untuk memberikan pencerahan kepada warga tersebut.

“Warga yang ditemui dilapangan kan banyak macamnya, ada yang tidak mau di coklit tapi mau rumahnya ditempelin stiker, ini tidak boleh. Maka Panwascam dan PKD harus bisa memberi pencerahan terkait hak pilih mereka di pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.

Saat ini, Bawaslu Pelalawan berserta jajaran dibawahnya tengah memaksimalkan fungsi fungsi pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih, untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih di pemilu dan Pemilukada 2024 nanti.***

You Might Also Like

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

TAGGED: DPT, Panwascam, Pemilu, persada, Persada Riau
admin 2023-02-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah 1 jam ago
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 5 hari ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 5 hari ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi

1 jam ago
DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

5 hari ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

5 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?