Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Dari Krisis Politik Menuju Krisis Ekologis
Nasional

Dari Krisis Politik Menuju Krisis Ekologis

admin
Last updated: 2024/01/14 16:36:28
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Tiga kali putaran debat kandidat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah dilakukan, namun belum ada kandidat yang memperlihatkan gagasan dan komitmen mengenai perlindungan dan pemulihan lingkungan di Indonesia. Ketiga pasangan Capres dan Cawapres secara gamblang menunjukkan keberpihakan pada paradigma ekonomi yang bertumpu pada sektor ekstraktif seperti perkebunan dan pertambangan. Model ekonomi ekstraktif yang ditopang oleh kebijakan politik menjadi sumber berbagai kerusakan lingkungan, krisis iklim dan konflik sosial di berbagai tempat di Indonesia.

Selama kurang lebih 10 tahun terakhir, kewenangan kekuasaan tidak dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat dan perlindungan lingkungan hidup. Kekuasaan justru dipergunakan sebagai alat mengotak-atik regulasi yang memberi kelonggaran bagi investasi dan kegiatan usaha ekstraktif. Sementara instrumen hukum dipergunakan sebagai alat menindas bagi mereka yang berjuang untuk lingkungan. Sebaliknya, hukum memberikan impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan. Otoritas pemegang kekuasaan juga menerbitkan atau merevisi berbagai peraturan guna memastikan kemudahan investasi dengan melemahkan instrumen lingkungan hidup dan penegakan hukum. Beberapa peraturan tersebut diantaranya UU Cipta Kerja, revisi UU Mineral dan Batubara, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Ibu Kota Negara, UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada akhir tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan kado buruk melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Lewat Perpres ini, pemerintah bermaksud mempercepat proses perampasan tanah rakyat demi menggenjot pembangunan berbagai proyek strategis nasional.

Dalam dua periode rezim pemerintahannya, Joko Widodo menutup ruang partisipasi publik dalam fase pembentukan Undang-Undang mulai dari perencanaan, pembahasan hingga penetapan. Gelombang protes atas berbagai produk kebijakan yang berdampak buruk pada rakyat dan lingkungan justru direspon dengan represi dan kriminalisasi. WALHI mencatat sepanjang rezim Jokowi sebanyak 827 warga negara mengalami kriminalisasi dan kekerasan. 145 orang ditangkap, 28 orang tersangka, 620 orang mengalami luka-luka akibat kekerasan aparat, dan 6 orang meninggal dunia.

Bukan hanya kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh rakyat, krisis politik menyebabkan bencana ekologis serta krisis iklim. WALHI mencatat dari tahun 2015 hingga 2022, Indonesia mengalami puluhan ribu bencana yang 90 persen diantaranya merupakan bencana ekologis. Alih-alih menangani krisis iklim dengan mengurangi secara drastis pelepasan emisi, justru pemerintah menyelenggarakan serangkaian “solusi palsu” penanganan iklim seperti perdagangan karbon, Carbon Capture Storage (CCS), hilirisasi nikel dan program transisi palsu energi lainnya.

Krisis ekologis ini juga mengancam keselamatan rakyat di Sumatera. WALHI mencatat pulau Sumatera telah dibebani oleh izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit seluas 2.326.417 hektar. Sedangkan luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai 2.434.661 hektar. Luas izin di sektor kehutanan mencapai 5.670.700 hektar. Eksploitasi pulau Sumatera ini mengakibatkan seluas 119.626 hektar deforestasi hutan di Sumatera dan setidaknya seluas 141.522 hektar hutan dan lahan gambut di Sumatera terbakar di sepanjang 2023. Bukan hanya karhutla, bencana ekologis, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), konflik agraria, proyek-proyek strategis nasional serta kriminalisasi rakyat, juga menjadi bukti gagalnya pengurus negara melindungi rakyat dan lingkungan di Sumatera.

Tantangan pada tahun ini tentu lebih keras dan berat. Kontestasi elektoral membuat kerentanan meningkat. Selain tidak banyak gagasan-gagasan baru untuk memulihkan krisis dan menjamin keadilan ekologis, para kandidat beserta tim pemenangannya lebih fokus menemukan dukungan logistik, mengobral janji, dan saling berebut suara rakyat. Pasca Pemilu 2024, juga terdapat ruang transisi yang cukup panjang, ruang yang berpotensi disalahgunakan untuk menancapkan landasan investasi. Asumsi ini tentu berdasar, karena publikasi WALHI pada 2019 dan 2022 menunjukkan tahun jelang dan pasca Pemilu merupakan ruang pertumbuhan izin paling tinggi.
Oleh karena itu, WALHI Region Sumatera mendesakkan beberapa agenda politik lingkungan yang harus menjadi agenda utama bagi para kandidat yang berkontestasi, dan presiden terpilih untuk :

1.Menjadikan agenda evaluasi seluruh perizinan yang saat ini berada di kawasan lindung, Kawasan konservasi, Kawasan ekosistem esensial dan wilayah Kelola rakyat.
2.Membentuk peradilan khusus (ad hoc) kejahatan lingkungan hidup dan menyelesaikan seluruh kasus-kasus lingkungan hidup dan pelanggaran hak asasi manusia.
3.Menjadikan agenda pengakuan dan perlindungan wilayah Kelola rakyat baik di darat ataupun pesisir Indonesia menjadi agenda utama.
4.Menghentikan proyek-proyek pembangunan yang rakus ruang dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.
5.Menjadikan pengetahuan dan praktik lokal masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai dasar aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
6.Menata ulang tata ruang wilayah berorientasi pada keadilan ekologis dan mitigasi bencana.
7.Presiden terpilih berkomitmen dan menjalankan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

 

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

admin 2024-01-14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 17 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

3 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?