Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua DPRD Siak Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Daerah
Truk tanki Pertamina di sebuah gudang penimbunan BBM di Rokan Hilir
Tanki Pertamina “Kencing”, Daniel: Bagaimana Cara Memenuhkannya Kembali?
Daerah
Armada transportir keluar dari gudang penimbunan BBM di jalan lintas Simpang Gelombang-Petapahan
Jejak Dugaan Jaringan Bisnis Gudang BBM di Riau, Transportir Resmi Ikut Disorot
Hukrim Nasional
Spanduk berisikan nada sindiran yang dipasang oleh masyarakat
Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Daerah
Dua unit truk tanki Pertamina diamankan Polda Riau di sebuah gudang penimbunan BBM di Rokan Hilir
Pengawasan Super Canggih Elnusa Petrofin Bocor, Penyelewengan Distribusi BBM tetap Terjadi
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Belum Mengundurkan Diri, Diduga ASN Daftar Bacaleg di KPU Pelalawan
DaerahPolitics

Belum Mengundurkan Diri, Diduga ASN Daftar Bacaleg di KPU Pelalawan

admin
Last updated: 2023/05/25 13:53:54
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Tanggal 15 Mei 2023 lalu KPU Kabupaten Pelalawan secara resmi telah menutup pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Pelalawan.

Sepekan sudah penutup pendaftaran Bacaleg di KPU dengan berbagai macam figur latar belakang. Sebagian besar Bacaleg telah bermuculan melakukan pencitraan di berbagai media sosial maupun elektronik lainya.

Namun ada hal yang janggal dalam penerimaan pendaftaran Bacaleg di KPU Pelalawan kemarin. Pasalnya, diduga salah satu Bacaleg masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat mengingat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Begitu juga anggota TNI dan Polri aktif serta Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka harus mundur jika maju jadi Caleg. Hal itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kepada awak media, Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mendaftar sebagai Bacaleg.

“Karena KPU pada saat ini masih dalam tahap Verifikasi administrasi Bacaleg, yang dimulai sejak tanggal 15 Mei -23 Juni 2023 mendatang, “kata KPU kabupaten Pelalawan, Wan Kardi Wandi kepada media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (24/5/2023.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Pelalawan Darlis mengatakan, hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri.

“Saya belum pernah mendapat surat permohonan dari ASN yang disinyalir mendaftar sebagai calon legislatif, sampai hari ini belum ada,” ujar Darlis.

Namun demikian, lanjut Darlis tentunya melihat dulu, bagaimana regulasi yang ada di KPU, namun Ia tetap akan membahas ini di BKPSDM kabupaten Pelalawan.

Disisi lain, Ketua Bawaslu kabupaten Pelalawan, Khaidir menjelaskan bahwa sampai saat ini, informasi yang di himpun oleh tim pengawas dilapangan ada sejumlah kepala Desa yang mendaftar menjadi Bacaleg dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Sesuai peraturan yang berlaku bahwa setiap pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ikut bagian dalam pencalonan Legislatif harus menyatakan mengundurkan diri. Sebagaimana yang tertera aturan itu ASN tidak boleh melakukan politik praktis dan harus bersikap Netral.

“Menurutnya ASN yang sudah mendaftarkan diri, tentunya sudah menjadi bagian dari partai politik, sementara ASN dilarang ikut dan terlibat di partai politik, jika orang sudah mendaftar berarti dia sudah berpartai, pasti sudah ada kartu anggota,” tegas Khaidir. (Tim)

You Might Also Like

Ketua DPRD Siak Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tanki Pertamina “Kencing”, Daniel: Bagaimana Cara Memenuhkannya Kembali?

Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Kejaksaan Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disdik Riau

Polres Siak Usut Kematian Dokter; UNRI Turut Memantau Perkembangan Kasusnya

TAGGED: Asn nyaleg, bacaleg ASN, pelalawan
admin 2023-05-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua DPRD Siak Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Daerah 2 hari ago
Truk tanki Pertamina di sebuah gudang penimbunan BBM di Rokan Hilir
Tanki Pertamina “Kencing”, Daniel: Bagaimana Cara Memenuhkannya Kembali?
Daerah 2 hari ago
Armada transportir keluar dari gudang penimbunan BBM di jalan lintas Simpang Gelombang-Petapahan
Jejak Dugaan Jaringan Bisnis Gudang BBM di Riau, Transportir Resmi Ikut Disorot
Hukrim Nasional 4 hari ago
Spanduk berisikan nada sindiran yang dipasang oleh masyarakat
Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Ketua DPRD Siak Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 hari ago
Truk tanki Pertamina di sebuah gudang penimbunan BBM di Rokan Hilir
Daerah

Tanki Pertamina “Kencing”, Daniel: Bagaimana Cara Memenuhkannya Kembali?

2 hari ago
Spanduk berisikan nada sindiran yang dipasang oleh masyarakat
Daerah

Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

6 hari ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disdik Riau

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?