PERSADARIAU, PELALAWAN – Tanggal 15 Mei 2023 lalu KPU Kabupaten Pelalawan secara resmi telah menutup pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Pelalawan.
Sepekan sudah penutup pendaftaran Bacaleg di KPU dengan berbagai macam figur latar belakang. Sebagian besar Bacaleg telah bermuculan melakukan pencitraan di berbagai media sosial maupun elektronik lainya.
Namun ada hal yang janggal dalam penerimaan pendaftaran Bacaleg di KPU Pelalawan kemarin. Pasalnya, diduga salah satu Bacaleg masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat mengingat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Begitu juga anggota TNI dan Polri aktif serta Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka harus mundur jika maju jadi Caleg. Hal itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Kepada awak media, Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mendaftar sebagai Bacaleg.
“Karena KPU pada saat ini masih dalam tahap Verifikasi administrasi Bacaleg, yang dimulai sejak tanggal 15 Mei -23 Juni 2023 mendatang, “kata KPU kabupaten Pelalawan, Wan Kardi Wandi kepada media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (24/5/2023.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Pelalawan Darlis mengatakan, hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri.
“Saya belum pernah mendapat surat permohonan dari ASN yang disinyalir mendaftar sebagai calon legislatif, sampai hari ini belum ada,” ujar Darlis.
Namun demikian, lanjut Darlis tentunya melihat dulu, bagaimana regulasi yang ada di KPU, namun Ia tetap akan membahas ini di BKPSDM kabupaten Pelalawan.
Disisi lain, Ketua Bawaslu kabupaten Pelalawan, Khaidir menjelaskan bahwa sampai saat ini, informasi yang di himpun oleh tim pengawas dilapangan ada sejumlah kepala Desa yang mendaftar menjadi Bacaleg dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sesuai peraturan yang berlaku bahwa setiap pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ikut bagian dalam pencalonan Legislatif harus menyatakan mengundurkan diri. Sebagaimana yang tertera aturan itu ASN tidak boleh melakukan politik praktis dan harus bersikap Netral.
“Menurutnya ASN yang sudah mendaftarkan diri, tentunya sudah menjadi bagian dari partai politik, sementara ASN dilarang ikut dan terlibat di partai politik, jika orang sudah mendaftar berarti dia sudah berpartai, pasti sudah ada kartu anggota,” tegas Khaidir. (Tim)