Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Belum Ada Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap PT SLS Akibat Limbah Berserakan
Daerah

Belum Ada Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap PT SLS Akibat Limbah Berserakan

admin
Last updated: 2024/04/26 18:22:35
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Dalam enam bulan terakhir sudah terjadi tiga kali limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sari Lembah Subur (SLS) membahayakan lingkungan hidup.

Limbah PT SLS yang meluap dari kolam penampungan berpotensi mencemari lingkungan hidup. Tak hanya itu, limbah cair tersebut juga merendam tanaman kelapa sawit milik warga disekitar pabrik.

Menurut narasumber, kejadian ini sangat mengancam keselamatan, kesehatan masyarakat dan ancaman kerusakan lingkungan akibat limbah yang mengalir hingga ke sungai Kerumutan.

“Ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat, apalagi limbah memasuki aliran sungai. Para pencari ikan tentu akan kesulitan mendapatkan tangkapan bila biota air mati,” ucap warga yang minta dirahasiakan identitasnya kepada Indonesiawarta.com, baru-baru ini.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum mampu menindak tegas perusahaan kelapa sawit tersebut. “Dalam waktu yang berdekatan, terjadi 3 kali. Tapi tidak ada sanksi berat, sungguh aneh ini,” kata narasumber.

Berkaitan dengan persoalan limbah PT SLS, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan merupakan instansi yang paling berwenang menangani pencemaran lingkungan hidup.

“Iya, kemarin sudah turun petugas PPLH kita mengecek, memang ada luberan limbah di kebun. Sample nya sudah kita ambil dan kita perintahkan untuk segera membersihkan limbah tersebut,” ujar Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra ST M.Si kepada media, (25/4/24).

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai lemahnya pengawasan dan kurang maksimal kinerja DLH Pelalawan terhadap pengelolaan limbah oleh korporasi.

Kepala DLH Pelalawan mengatakan, “Kejadian ini bisa saja terjadi, kita tidak bisa mengawasi 24 jam. Sama dengan kecelakaan bermotor, walaupun polisi sudah membuat rambu-rambu dan sering di ingatkan,” sebut Eko.

“Sanksi administrasi sudah kita berikan pada kesalahan sebelumnya. Dan ini akan kita beri sanksi lagi,” tambahnya.

Saat di singgung tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada korporasi sawit itu, Kepala DLH ini tidak menjawab pertanyaan dari jurnalis.

Pada dasarnya, setiap orang, badan usaha atau korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan hukuman pidana, seperti yang dimaksud Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 60 :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 :
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 60, maka Pelaku dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati. Maka dihukum dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-04-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?