Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Belum Ada Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap PT SLS Akibat Limbah Berserakan
Daerah

Belum Ada Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap PT SLS Akibat Limbah Berserakan

admin
Last updated: 2024/04/26 18:22:35
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Dalam enam bulan terakhir sudah terjadi tiga kali limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sari Lembah Subur (SLS) membahayakan lingkungan hidup.

Limbah PT SLS yang meluap dari kolam penampungan berpotensi mencemari lingkungan hidup. Tak hanya itu, limbah cair tersebut juga merendam tanaman kelapa sawit milik warga disekitar pabrik.

Menurut narasumber, kejadian ini sangat mengancam keselamatan, kesehatan masyarakat dan ancaman kerusakan lingkungan akibat limbah yang mengalir hingga ke sungai Kerumutan.

“Ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat, apalagi limbah memasuki aliran sungai. Para pencari ikan tentu akan kesulitan mendapatkan tangkapan bila biota air mati,” ucap warga yang minta dirahasiakan identitasnya kepada Indonesiawarta.com, baru-baru ini.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum mampu menindak tegas perusahaan kelapa sawit tersebut. “Dalam waktu yang berdekatan, terjadi 3 kali. Tapi tidak ada sanksi berat, sungguh aneh ini,” kata narasumber.

Berkaitan dengan persoalan limbah PT SLS, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan merupakan instansi yang paling berwenang menangani pencemaran lingkungan hidup.

“Iya, kemarin sudah turun petugas PPLH kita mengecek, memang ada luberan limbah di kebun. Sample nya sudah kita ambil dan kita perintahkan untuk segera membersihkan limbah tersebut,” ujar Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra ST M.Si kepada media, (25/4/24).

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai lemahnya pengawasan dan kurang maksimal kinerja DLH Pelalawan terhadap pengelolaan limbah oleh korporasi.

Kepala DLH Pelalawan mengatakan, “Kejadian ini bisa saja terjadi, kita tidak bisa mengawasi 24 jam. Sama dengan kecelakaan bermotor, walaupun polisi sudah membuat rambu-rambu dan sering di ingatkan,” sebut Eko.

“Sanksi administrasi sudah kita berikan pada kesalahan sebelumnya. Dan ini akan kita beri sanksi lagi,” tambahnya.

Saat di singgung tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada korporasi sawit itu, Kepala DLH ini tidak menjawab pertanyaan dari jurnalis.

Pada dasarnya, setiap orang, badan usaha atau korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan hukuman pidana, seperti yang dimaksud Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 60 :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 :
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 60, maka Pelaku dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati. Maka dihukum dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.***

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

admin 2024-04-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 8 jam ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 8 jam ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

8 jam ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

8 jam ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

3 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?