Kondisi Pembangunan Zpark yang belum rampung/sumber : Persadariau
PERSADARIAU, PELALAWAN — Satreskrim Polres Pelalawan lakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang penyaluran dana bantuan untuk orang miskin yang nilainya ditaksir mencapai Rp 3.000.000.000 (3 Milyar rupiah) pada tahun 2023/2024.
Dari penelusuran Persadariau, Baznas Pelalawan mengarahkan nama-nama penerima bantuan sebesar Rp 15.000.000 (15 juta rupiah) per orang untuk membuat rekening di Bank Dana Amanah.
Namun pada praktiknya masyarakat yang seharusnya menerima uang Rp 15.000.000 hanya mendapatkan Rp 600.000 (600 ribu rupiah). Sedangkan sisanya dikelola oleh koperasi.
Kepala Baznas Pelalawan, H. Karmani ketika dikonfirmasi mengaku tengah sibuk dan mengarahkan untuk menghubungi Wakil Ketua II Abi Hurairah.
” Mohon maaf betul,sibuk kali sampe pertengahan ramadhan. Ke Waka II Abi Hurairah,” kata Karmani yang sering dipanggil ustad menjawab konfirmasi Persadariau belum lama ini.
Namun Abi Hurairah tidak berhasil dihubungi setelah dilakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp nya.
Banyak narasi-narasi sumbang yang menyebutkan ada muatan politis ditubuh Baznas Pelalawan. Mulai dari pengarahan dana yang dikumpulkan dari infaq dan sedekah dengan melakukan pemotongan dari ASN yang kemudian digunakan untuk kegiatan BKMT yang notabene istri dari Bupati Pelalawan Zukri.
Selain itu pembangunan Zpark yang menggunakan dana umat tersebut juga sarat penggiringan opini. Yang mana penggunaan huruf Z tersebut sedemikian rupa persis dari nama Bupati Pelalawan Zukri.
Dugaan Korupsi Zpark itu mulai dilakukan pemeriksaan sejak September tahun 2024 sesuai dengan nomor Sprindik yang diterbitkan Sp. Lidik/115.a/IX/2024/Satreskrim.
Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.
FA