PERSADARIAU, PEKANBARU – Bawaslu RI lakukan konsolidasi media dalam rangka pembuatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Resto Sultan yang berada di jalan Ronggo Warsito Pekanbaru pada Senin (22/7/24).
Kegiatan ini dimaksudkan agar keseimbangan peran, serta kontroling dan ketertarikan publik untuk melakukan kritik dalam proses berjalannya pemilihan serentak bisa setara.
Andri Sutrisno, mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI mengatakan ide, gagasan dan kritik dibutuhkan oleh Bawaslu agar kerja – kerja pengawasan yang tidak maksimal pada pemilihan serentak 2024 nantinya.
“Sebagai lembaga publik. Salah satu kewajiban Bawaslu yaitu untuk memberikan informasi kepada publik. Kegiatan ini inisiasi dari Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang mengajak media massa untuk menyampaikan ide, gagasan dan kritik kepada Bawaslu mulai dari Bawaslu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut dibutuhkan oleh Bawaslu agar kerja-kerja pengawasan yang kurang maksimal tidak boleh terulang pada Pemilihan 2024,” jelasnya dikutip dari laman RRI.
Dikatakan, strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu melibatkan mitra strategis dan pihak terkait agar pelaksanaan Pilkada serentak dapat terkawal dengan baik, menjaga kualitas, dan mencegah terjadinya transaksi politik uang, berita bohong, dan politik sara di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai bukti peran Bawaslu RI dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia mengenai pengetahuan politik, dan kesadaran pentingnya Pemilu yang jujur dan adil serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan Pilkada,” tambahnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Eko Faizin dan Jurnalis media pewartaindonesia.id, Akbar Budi Prasetya dihadirkan sebagai narasumber oleh Bawaslu Riau dalam kegiatan tersebut.
Eko Faizin mengatakan sebagai awak media harus memperhatikan sebuah fakta dan menghindari hoax dalam penulisan berita. Dua hal mendasar tersebut dianggap sebuah kewajiban yang mesti dipenuhi oleh semua pemburu berita.
“Teman-teman (media) tidak harus berpaku pada informasi dari sumber utama kepemiluan. Tetapi juga melakukan cek fakta di lapangan untuk mendapatkan informasi valid,” kata pria berkacamata dalam pemaparan materinya.
Hal senada juga dikatakan Jurnalis pewarta Indonesia, Akbar Budi Prasetya. Masyarakat berhak memperoleh informasi akurat dan berimbang.
“Hal tersebut sudah diatur dalam UU Pers 40/1999, makanya pers punya peran penting dan tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi Pemilu,” ujarnya.
Faisal