PERSADARIAU, PELALAWAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan sampaikan pelaksanaan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang baru saja selesai pada Februari lalu. Hal itu disampaikan pada saat jumpa pers di Kampoeng Kopi Jalan Hang Tuah SP VI, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Rabu (15/03/2023).
Pihak Bawaslu Pelalawan telah melakukan pengawasan secara melekat di 118 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Pelalawan pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Selama masa Pengawasan Melekat (12-19 Februari 2023) tanpa menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur Coklit sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pantarlin.
” Seminggu setelah melakukan pengawasan melekat (Waskat), jajaran PKD di seluruh Kelurahan/desa melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah dengan jumlah minimal 10. KK per hari,” kata ketua Bawaslu Pelalawan, Khaidir.
Dari uji fakta yang dilakukan mulai dari Tanggal 20 Februari 2023 s/d 14 Maret 2023, maka dapat disimpulkan :
1. Kecamatan Pangkalan Kerinci, jumlah TPS 229 dan 3583 pemilih telah diuji fakta;
2. Kecamatan Pelalawan, jumlah TPS 50 dan 5263 pemilih telah diuji fakta;
3. Kecamatan Langgam, jumlah TPS 88 dan 5598 pemilih telah diuji fakta;
4. Kecamatan Bandar Sei Kijang, jumlah TPS 51 dan 2849 pemilih telah diuji fakta;
5. Kecamatan Pangkalan Kuras, jumlah TPS 158 dan 9746 pemilih telah diuji fakta;
6. Kecamatan Bandar Petalangan, jumlah TPS 46 dan 6480 pemilih telah diuji fakta;
7. Kecamatan Pangkalan Lesung, jumlah TPS 81 dan 6681 pemilih telah diuji fakta;
8. Kecamatan Bunut, jumlah TPS 44 dan 5449 pemilih telah diuji fakta;
9. Kecamatan Ukui, jumlah TPS 108 dan 6079 pemilih telah diuji fakta;
10. Kecamatan Kerumutan jumlah TPS 72 dan 5270 pemilih telah diuji fakta;
11. Kecamatan Teluk Meranti, jumlah TPS 50 dan 4732 pemilih telah diuji fakta;
12. Kecamatan Kuala Kampar, jumlah TPS 59 dan 6528 pemilih telah diuji fakta.
“12 kecamatan telah diuji fakta dengan kategori sudah di Coklit dan sudah di tempel stiker, adapun sebelumnya Bawaslu Pelalawan melalui Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Panwaslu Teluk Meranti telah memberikan saran perbaikan terhadap beberapa pelanggaran seperti pemilih sudah di Coklit namun belum ditempel stiker dan rumah pemilik ditempel stiker oleh Pantarlih yang berbeda,” terang Khaidir.
Dari data yang diterima dari Bawaslu Pelalawan, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di Kabupaten Pelalawan sebanyak 1.665 pemilih dengan kategori pemilih tidak dikenal, dan 1758 pemilih dengan kategori pemilih telah meninggal.
Sedangkan pemilih berdasarkan profesi, sebanyak 11 pemilih dengan kategori anggota TNI, 12 pemilih dengan kategori anggota Polri.
” 11 pemilih dengan kategori pemilih bukan penduduk setempat, 15.705 dengan kategori salah penempatan TPS, 42 pemilih dengan kategori pemilih di bawah umur dan 137 dengan kategori pemilih pindah domisili,” ujarnya menjelaskan.
Sedangkan data pemilih dengan keterbatasan fisik, berdasarkan hasil data pengawasan ditemui terhadap 348 pemilih disabilitas dengan ragam disabilitas seperti disabilitas Fisik, disabilitas Intelektual, disabilitas Mental, disabilitas Sensorik Wicara, disabilitas Sensorik Rungu dan disabilitas Sensorik Netra.
Selain itu, lanjut Khaidir, selama uji petik masih ditemukan warga yang belum mempunyai KTP-e. ” Dengan ini kami berharap kapada instansi terkait, dapat mengatasi permasalah ini, karena menurut warga yang diuji fakta bahwa untuk membuat KTP-e itu rumit dan memakan waktu yang cukup lama,” katanya.
Berdasarkan surat instruksi nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu RI sampai tingkat Bawaslu Kabupaten/kota wajib melaksanakan patroli pengawas kawal hak pilih sampai tanggal 14 Februari 2024. Adapun patroli ini menyasar kepada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya.
Seperti contohnya Bawaslu Pelalawan telah melakukan patroli pengawasan di PT. Rimbun Sawit Sejahtera pada 7 Maret 2023 yang secara defacto merupakan wilayah Kabupaten Kampar tetapi secara administrasi KTP-e banyak yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan.
“Adapun hasil patroli kami terdapat 21 kepala keluarga dengan jumlah pemilih 43 orang ber-KTP-e Kabupaten Pelalawan dan pada saat patroli itu belum ada Pantarlih yang mencoklit ke afdeling perumahan PT. RSS tersebut,” terang Bustami selaku Kordiv Pencegahan Farmas dan Humas Bawaslu Pelalawan.
“Setelah itu Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan koordinasi terkait ini ke KPU Kabupaten Pelalawan,” tuturnya.
Selain itu, terang Bustami, pada Rabu 8 Maret 2023 lalu, Bawaslu melakukan koordinasi tampal batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak yang didatangi langsung oleh Camat Pangkalan Kerinci dan Camat Kerinci Kanan serta Coklit bersama KPU Kabupaten Siak. FA/BWS