PERSADARIAU, PEKANBARU – Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, Jumat, 8 November 2024, resmi melaporkan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta.
Ia meminta agar DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap, atau pemberhentian sementara Alnofrizal dari Ketua maupun anggota Bawaslu Riau.
Arisona Suganda Hasibuan SH, kepada wartawan, mengatakan, dirinya menduga Alnofrizal tidak menjalankan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun kode etik penyelenggara Pemilu.
Di antaranya lanjut Arisona, Bawaslu Riau yang diketuai Alnofrizal, tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi yang dimohonkan pelapor berkali-kali. Kemudian, Alnofrizal juga tidak memaksimalkan pemanggilan terhadap SF Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029, yang merupakan terlapor pelanggaran UU Pilkada, sehingga menjadi preseden kurang baik terhadap penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.
“Padahal telah jelas dan tegas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1) memerintahkan agar semua pihak, baik Pelapor, Saksi dan Pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk dipanggil dan diklarifikasi,” ujar Arisona.
Selain itu, Alnofrizal, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau, juga belum memberikan penjelasan tentang alasan dan pertimbangan hukum Bawaslu menyebutkan laporan pelapor terhadap terlapor SF Hariyantk, Calon Wakil Gubernur Riau, dinyatakan bukan merupakan pelanggaran. “Padahal sudah kita minta secara resmi sejak tanggal 4 Oktober 2024, namun hingga saat ini tidak afa jawaban dari Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Riau,” ujarnya.
Selain itu lanjut Arisona, ada beberapa alasan serta bukti-bukti pendukung lainnya juga telah disampaikan melalui surat ke DKPP.
Diberitakan sebelumnya, Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, kembali melaporkan SF Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau Nomor Urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau. Ia menguatkan bukti dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto.
“Sebelumnya Bawaslu Riau mengatakan, klien kami memenuhi syarat formil, namun terhadap laporannya belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan tanggal 17 September 2024 Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau. Karena tanggal 22 September 2024 lalu KPU Riau telah menetapkan SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid, maka hari ini 24 September 2024 kami kembali melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh SF Hariyanto tersebut,” ujar Arisona Suganda Hasibian, usai mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru di Bawaslu Riau.
Dengan demikian lanjut Arisona, tidak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan tidak memenuhi syarat materil tersebut. Dikatakannya, bahwa kliennya kembali menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut, yang bila terbukti dapat disanksi pembatalan sebagai calon wakil gubernur Riau.
Dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini.ungkap Arisona Suganda Hasibuan SH, terjadi ketika SF Hariyanto menjabat sebagai.Penjabat Gubernur Riau pada bulan Agustus 2024 lalu. Ketika itu SF Hariyanto sebagai PJ Gubernur Riau melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu dan menghadiri kegiatan Silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak.
Pada kegiatan di pondok pesantren, SF Hariyanto menyatakan dengan doa-doa para santri dan kyai, dirinya siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau 2024. SF Hariyanto menyampaikan program dirinya selaku Pj Gubernur Riau Jalan-Jalan di Riau sudah hitam semua. SF Hariyanto menyampaikan dirinya membangun jembatan sepanjang 7 kilometer, yang sebelumnya tidak ada gubernur yang berani, sementara dirinya yang hanya menjabat Pj 5 bulan menjadikan Jembatan itu. Kemudiam SF Hariyanto juga menyerahkan bantuan CSR Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta.
Sementara pada kegiatan di Kandis merupakan kegiatan Silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak, namun SF Hariyanto malah menyampaikan profil dirinya dengan menerangkan dirinya memulai jenjang karir sebagai Pegawaj Honorer, kemudian pangkat 2A, sampai pangkat 4, semua jabatan di Riau juga sudah habis dan sampai ke Jakarta, kembali lagi ke Riau sebagai Sekda, sampai Pj Gubernur dan sekarang mau mencalonkan sebagai Gubernur pula.
Pada kegiatan ini SF Hariyanto juga mengungkapkan profil keluarganya yang bapaknya orang batak Marga Siahaan, ibunya suku Jawa, istrinya Suku Minang Payakumbuh dan dirinya lahir di Pekanbaru.
Pada acara tersebut, SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa dirinya dulu bersama.Arwin AS ketika menjabat Bupati Siak membangun Jembatan Perawang, Jembatan Teluk Masjid. Dan setelah Arwin AS tidak.menjabat Bupati Siak lagi tidak pernah ada lagi kerjasama antara Siak dengan Pemerintah Provinsi, seolah-olah igek kata orang Padang.
Dan terakhir pada kesempatan tersebut SF Hariyanto menjanjikan jika dirinya terpilih menjadi Gubernur Riau akan membangun jalan dua jalur di Siak.
“Perbuatan dan perkataan SF Hariyanto di pondok pesantrean di Inhu dan kegiatan di Siak ini, kita duga keras telah terjadi pelanggaran terhadap UU Pilkada, terutama Pasal 71 ayat 3,4 dan 5. Kalau soal apakah pernyataan SF Hariyanto di Kandis yang menyebutkan setelah Bupati Siak dijabat Arwin AS tidak ada lagi kerjasama antara Kabupaten Siak dengan Pemprov Riau ini telah merugikan pasangan Calon Gubernur atau Calon Bupati lainnya, tentunya mereka yang merasa, kita tidak ke sana. Seperti.kita ketahui, Bupati Siak setelah Arwin AS itu ada Syamsuar yang saat ini juga ditetapkan swbagai calon Gubernur Riau 2024-2029 dan ada Alfedri yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Siak 2024-2029,” ujarnya.
Dijelaskannya, Pasal 71 ayat 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,yang berbunyi :
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024,yang berbunyi :
(89) ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Pasal 71 ayat 3,4,dan 5 undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.***