Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Apes, Terima Bayaran Hutang Pelanggannya, Pemilik Warung di Kubu Raya Ditahan Polisi
HukrimNasional

Apes, Terima Bayaran Hutang Pelanggannya, Pemilik Warung di Kubu Raya Ditahan Polisi

admin
Last updated: 2023/02/15 19:16:34
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KALBAR – Nasib malang menimpa SP alias Susin (23) pemilik warung kopi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, betapa tidak SP menerima pelunasan hutang konsumen di warungnya dengan BBM kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Suarmin, SH.,MH yang merupakan kuasa Hukum SP alias Susin, Ia mengatakan bahwa kliennya menerima Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 140 liter untuk bayar hutang minuman di warungnya dan juga ditukarkan dengan daging babi, rokok di warungnya oleh pelanggannya bernama Nanang (NS).

“Klien saya SP bahkan sempat khawatir dan bertanya sebelum menerima BBM Solar dari NS, apakah solarnya aman, pelaku NS menjawab aman. Jadi menurut pendapat saya dalam permasalahan ini klien saya SP apabila mengetahui BBM tersebut hasil curian tentu akan ditolak, meskipun pelaku NS memiliki hutang minuman di warungnya,” ungkap Suarmin.

Akibat hal tersebut SP alias Susin ikut terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik CV. Amelia Mulia yang dilakukan oleh tersangka NS alias Nanang yang merupakan karyawan CV. Amelia Mulia.

Suarmin, SH.,MH., menyampaikan, bahwa saat ini kliennya SP alias Susin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya, hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada hari Rabu (15 Pebruari 2023).
Suarmin berharap kasusnya tangani secara Profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat.

Karena jelas menurut kliennya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau BBM solar sebanyak 140 liter yang ditukarkan dengan daging babi, rokok dan untuk bayar hutang minuman di warungnya oleh pelaku NS merupakan hasil curian dari perusahaan tempat pelaku bekerja.

Lanjut kata Suarmin, terkait adanya informasi dari pihak keluarga Susin bahwa pelaku pencurian NS juga ada menjual BBM solar kepada warga lainnya akan tetapi yang ditahan hanya kliennya saja.

“Oleh karena itu saya berharap agar semua bisa ditangani secara profesional.

“Kalau memang ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dan ikut membeli BBM solar dari pelaku NS, seharusnya juga ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Suarmin mengatakan berdasarkan infomasi yang diterimanya, BBM milik CV. Amelia hilang itu sebanyak 17 ton. Sementara yang diberikan kepada SP untuk bayar hutang dan tukar babi hanya 140 liter.

“Jadi dijual kemana saja BBM Solar selebihnya, kenapa hanya Susin saja yang menerima BBM Solar yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Suarmin.

Suarmin, SH.,MH selaku kuasa Hukum SP alias Susin meminta Polres Kubu Raya profesional dalam menangani kasus atau perkara jangan terkesan tebang pilih, Ia mengatakan akan mendampingi Kliennya hingga tuntas dan mendapat kejelasan status dan perkara ini tuntas.

Sumber : Suarmin, SH.,MH Selaku Kuasa Hukum/ML

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: BBM, Penjual kelontong apes
admin 2023-02-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?