Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Aparat Hukum Ubah Pasal yang Menjerat Oknum DPRD Kuansing
DaerahHukrim

Aparat Hukum Ubah Pasal yang Menjerat Oknum DPRD Kuansing

admin
Last updated: 2025/01/01 17:04:45
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Meski status tersangka telah lama disandang oleh AP, kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2024-2029 ini belum juga tuntas diusut.

Ia dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Akan tetapi, ancaman pidana itu kini telah berubah. Penyidik selanjutnya akan memproses tersangka dengan ketentuan KUHP, sebagaimana Pasal 335 dan Pasal 233.

Terkait diubahnya jerat hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan semasa pejabat sebelumnya, penyidikan tidak dilanjut akibat terhalang pelaksanaan Pemilu.

“Saya kan tidak mengikuti dari awal dan juga perkara ini sempat dihentikan karena terhambat kegiatan pemilu. Itu kan sebelum zaman saya (menjabat kasat),” kata AKP Shilton belum lama ini kepada PersadaRiau.

Semula sanksi pidana yang dikenakan adalah sebagaimana Undang Undang perusakan kawasan hutan. Namun, saat perkara akan ditindaklanjuti, masa penyidikan sudah habis.

“Memang diawal menggunakan undang undang kehutanan, tapi saat akan saya buka (perkara) kembali sudah melewati batas 90 hari,” ucapnya.

“Menurut ahli pidana, prosesnya tidak bisa dilanjut karena masa penyidikan sudah daluwarsa,” tambahnya.

Diketahui tanggal 31 Mei 2023, Kapolri terbitkan Surat Telegam (ST) bernomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Dalam salinan ST Kapolri, ada poin yang menegaskan perihal penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu yang terlibat tindak pidana, sampai pada tahapan pengucapan sumpah janji atau dilantik.

Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon legislatif maupun calon kepala daerah yang telah terdaftar secara sah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta di pentas politik.

Shilton melanjutkan, pengenaan Pasal 22 UU nomor 18/2013 tidak tepat. Sebab dari pihak kehutanan sendiri tidak ada kelanjutan proses penegakan hukum pidana kehutanan.

“Saat ini kami bahas bersama jaksa, malah tidak masuk unsurnya, karena barang bukti tidak ada. Kami disini kan menangani perkara menghalang-halangi penyidikan kehutanan. Lalu yang jadi pertanyaan, penyidikan yang mana? surat perintah yang mana atau sprindiknya mana?” beber Shilton.

Dikatakannya, sementara ini untuk Pasal 335 telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik akan tetap berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari Jaksa.

Saat dikonfirmasi (31/12/24), dua pejabat Kejaksaan Negeri Kuansing belum memberikan keterangan, hingga berita ini diterbitkan.

Sus

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

admin 2025-01-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 5 jam ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 8 jam ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 10 jam ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 20 jam ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

5 jam ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

8 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

10 jam ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

20 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?