Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Aparat Hukum Ubah Pasal yang Menjerat Oknum DPRD Kuansing
DaerahHukrim

Aparat Hukum Ubah Pasal yang Menjerat Oknum DPRD Kuansing

admin
Last updated: 2025/01/01 17:04:45
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Meski status tersangka telah lama disandang oleh AP, kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2024-2029 ini belum juga tuntas diusut.

Ia dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Akan tetapi, ancaman pidana itu kini telah berubah. Penyidik selanjutnya akan memproses tersangka dengan ketentuan KUHP, sebagaimana Pasal 335 dan Pasal 233.

Terkait diubahnya jerat hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan semasa pejabat sebelumnya, penyidikan tidak dilanjut akibat terhalang pelaksanaan Pemilu.

“Saya kan tidak mengikuti dari awal dan juga perkara ini sempat dihentikan karena terhambat kegiatan pemilu. Itu kan sebelum zaman saya (menjabat kasat),” kata AKP Shilton belum lama ini kepada PersadaRiau.

Semula sanksi pidana yang dikenakan adalah sebagaimana Undang Undang perusakan kawasan hutan. Namun, saat perkara akan ditindaklanjuti, masa penyidikan sudah habis.

“Memang diawal menggunakan undang undang kehutanan, tapi saat akan saya buka (perkara) kembali sudah melewati batas 90 hari,” ucapnya.

“Menurut ahli pidana, prosesnya tidak bisa dilanjut karena masa penyidikan sudah daluwarsa,” tambahnya.

Diketahui tanggal 31 Mei 2023, Kapolri terbitkan Surat Telegam (ST) bernomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Dalam salinan ST Kapolri, ada poin yang menegaskan perihal penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu yang terlibat tindak pidana, sampai pada tahapan pengucapan sumpah janji atau dilantik.

Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon legislatif maupun calon kepala daerah yang telah terdaftar secara sah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta di pentas politik.

Shilton melanjutkan, pengenaan Pasal 22 UU nomor 18/2013 tidak tepat. Sebab dari pihak kehutanan sendiri tidak ada kelanjutan proses penegakan hukum pidana kehutanan.

“Saat ini kami bahas bersama jaksa, malah tidak masuk unsurnya, karena barang bukti tidak ada. Kami disini kan menangani perkara menghalang-halangi penyidikan kehutanan. Lalu yang jadi pertanyaan, penyidikan yang mana? surat perintah yang mana atau sprindiknya mana?” beber Shilton.

Dikatakannya, sementara ini untuk Pasal 335 telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik akan tetap berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari Jaksa.

Saat dikonfirmasi (31/12/24), dua pejabat Kejaksaan Negeri Kuansing belum memberikan keterangan, hingga berita ini diterbitkan.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-01-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?