PERSADARIAU, PELALAWAN — Dukungan politik terhadap anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, yang ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu, kian terbuka. Selasa (3/3/2026), seorang anggota DPRD Provinsi Riau bersama empat kepala desa mendatangi Polres Pelalawan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Anggota DPRD Riau, Imustiar, bersama empat kepala desa menyerahkan surat jaminan resmi kepada penyidik. Mereka menyatakan siap menjadi penjamin agar Sunardi tidak lagi ditahan selama proses hukum berlangsung.
Empat kepala desa yang ikut memberikan jaminan tersebut yakni Agus Pamuji (Kades Air Emas), Yoga Nur Andalas (Kades Tri Mulya Jaya), Islan (Kades Kampung Baru), dan Suwito (Kades Bukit Jaya).
Dalam surat jaminan yang diserahkan, para penjamin menyatakan bahwa Sunardi tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta siap dihadirkan kapan pun dibutuhkan penyidik.
Penyerahan surat dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum Sunardi, Tatang Suprayoga SH MH beserta tim kuasa hukum.
Langkah sejumlah pejabat publik ini dinilai sebagai bentuk dukungan moral sekaligus sinyal kuat solidaritas politik terhadap Sunardi yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.
“Kami berharap Polres Pelalawan mempertimbangkan secara objektif dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” kata Tatang Suprayoga kepada Persadariau, Selasa (3/3/2026).
Para penjamin juga berharap penyidik dapat mengabulkan pengalihan atau penangguhan penahanan dengan jaminan yang telah mereka berikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Proses hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Sunardi masih berjalan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan anggota legislatif aktif di Kabupaten Pelalawan.
FA

