Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Akhirnya, Masyarakat Siak Dapat Memiliki Lahan Melalui TORA
Daerah

Akhirnya, Masyarakat Siak Dapat Memiliki Lahan Melalui TORA

admin
Last updated: 2024/09/04 23:39:54
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menerima dua buku SK Biru Taman Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlangsung di kantor Bupati Siak dalam ruang rapat Siak Sri Indrapura.

Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru serahkan SK Biru TORA kepada Wakil Bupati Siak Husni Merza, di dampingi Sekretaris Daerah Arfan Usman dan Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir.

Penyerahan SK Biru TORA ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Bupati Siak dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Kabupaten Siak.

Husni Merza bersyukur atas penyerahan SK tersebut, setelah melalui proses panjang, buku SK Biru tersebut secara resmi diserahkan Kementerian LHK RI melalui BPKH Wilayah XIX Pekanbaru.

“Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XIX Pekanbaru mewakili Kementerian LHK RI. Besar harapan dengan diterimanya SK Biru ini, proses dan prosedur berikutnya bisa segera kita jalani secepat mungkin. Hingga masyarakat dapat segera mendapat manfaatnya,” ujar Husni dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/24).

Husni berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, khususnya BPN Siak telah bekerja keras melaksanakan program TORA dengan menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 persil sejak tahun 2018 hingga 2023.

“Melalui sinergi yang baik antara Pemkab dan Pemerintah Pusat, dan Provinsi serta berbagai pihak, sehingga program pemerintah ini, dapat berjalan dengan baik. Menurut rencananya tahun 2024 ini akan menerbitkan sebanyak 500 sertifikat,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum, dan akan mengurangi sengketa yang terjadi, sekaligus meningkatkan nilai manfaat tanah tersebut.

“Kepada penerima nantinya, saya berharap sertifikat ini, gunakanlah untuk hal bersifat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan, SK Biru ini hasil dari permohonan Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023, mengenai Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Menurut Arfan, bukti nyata dari keberpihakan Bupati Alfedri terhadap masyarakat Kabupaten Siak. Di hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak langsung menyerahkan SK Biru TORA kepada Pemkab Siak.

“Hal ini dilakukan bertujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi TORA dan diserahkan kepada masyarakat,” kata dia.

Menurut Arfan Usman, Komitmen ini menunjukkan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan.

“Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program redistribusi tanah,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Siak juga beri keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.

“Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan dalam pengurusan BPHTB hingga 100 persen bagi masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-09-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 1 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?