PERSADARIAU, PELALAWAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Riau disorot terkait sisa penggunaan dana hibah penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam informasi yang dihimpun AJAR, ada sekitar 6 Miliar rupiah yang masih tersisa di dua lembaga penyelenggara pemilu, sedangkan tahapan pilkada sudah tidak ada lagi, hanya menunggu pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih saja.
“Informasi yang kita himpun, di KPU Pelalawan dana hibah yang tersisa berjumlah lima miliar rupiah. Sedangkan di Bawaslu masih tersisa anggaran lebih kurang dari satu miliar,” kata Amri, Senin (30/12/2024).
KPU sendiri menolak dikatakan tidak mau mengembalikan anggaran sisa seperti yang dikatakan LSM AJAR sebelumnya yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
” KPU bukan tidak mau mengembalikan Anggaran, tapi memang belum waktunya karena ini diatur oleh permendagri No. 54 tahun 2019, pengembalian dilakukan setelah Pengusulan Pengesahan Penga katan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini di atur dalam pasal 20 Permendagri No. 54 Tahun 2019,” jelas ketua KPU Kabupaten Pelalawan Bapri Naldi, S. Sos kepada Persadariau, Senin (30/12/2024).
Saat ini, katanya masih dalam proses Tahapan pemilihan, KPU masih menunggu Daftar Buku Registrasi Perkara (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
” Setelah daftar BRPK diterima KPU, maka KPU Kabupaten akan melaksanakan Penetapan dan melaksanakan pengusulan Pengesahan pengangkatan calon terpilih. Selanjutnya Pelantikan Bupati terpilih dilaksanakan Tanggal 10 Februari 2024,” kata Bapri.
Anggaran sisa tersebut dijelaskannya tidak akan dipergunakan lagi. ” ini jelas akan ada Anggaran yang tidak terpakai karena KPU Pelalawan tinggal melaksanakan Penetapan pasangan calon terpilih, pengusulan Pengesahan pengangkatan calon terpilih, pembayaran Gaji PPK dan PPS di Bulan Januari serta pelaksanaan Evaluasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” ujarnya meyakinkan.
FA