PERSADARIAU, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan praktik korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (13/11/25).
Penggeledahan itu berlangsung selama lebih kurang sembilan jam. Tim penyidik KPK mengumpulkan seluruh data elektronik dan sejumlah dokumen.
“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” kata Budi Prasetyo ketika dihubungi Persadariau, Jum’at (14/11/12).
Budi menambahkan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, masih terkait dengan penganggaran yang ada pada instansi tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan secara marathon pasca operasi tangkap tangan Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan di kantornya serta mengamankan Gubernur Riau non-aktif Abdul Wahid dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli, di tempat terpisah.
Kemudian, KPK kembali menggeledah kantor PUPR guna mengumpulkan lebih banyak barang bukti terkait perkara dugaan “jatah preman” untuk Abdul Wahid.
Selanjutnya, KPK juga menyisir kantor Gubernur Riau dan kantor Badan Pengelola dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, sebelum menggeledah Dinas Pendidikan.
Sus

