Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Aceh Utara Berduka Lagi, Guru Agama Cabuli Murid Sendiri
DaerahHukrim

Aceh Utara Berduka Lagi, Guru Agama Cabuli Murid Sendiri

admin
Last updated: 2024/08/03 00:13:22
admin
Share
1 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, ACEHUTARA – Polisi menangkap seorang guru agama berinisial F (34) di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Pria itu diduga mencabuli santrinya dalam salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya menyebutkan, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke polisi pada 26 Mei 2024.

“Mulanya pelaku merayu korban agar menjadi pacarnya. Pada 9 Maret 2024, pelaku menyetubuhi korban di pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah. Sepanjang bulan Ramadhan 2024 korban juga menerima pelecehan seksual,” kata Yudha Prastya kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (2/8/24).

Peristiwa itu di ceritakan korban kepada keluarganya belakangan ini. Usai mengetahui, pihak keluarga mendapingi korban membuat laporan ke polisi.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti.

“Setelah lengkap, pelaku langsung ditangkap. Saat ini, kita sedang melengkapi berkas penyidikannya,” terang Yudha.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

“Kami apresiasi masyarakat berani melaporkan. Kami imbau jika terjadi peristiwa pelecehan segera beritahu keluarga terdekat dan laporkan segera, agar bisa segera kita tangani,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. ***

You Might Also Like

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan

admin 2024-08-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 5 jam ago
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah 6 hari ago
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi 1 minggu ago
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

5 jam ago
Daerah

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

6 hari ago
Daerah

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?