PERSADARIAU, ACEHUTARA – Polisi menangkap seorang guru agama berinisial F (34) di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Pria itu diduga mencabuli santrinya dalam salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya menyebutkan, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke polisi pada 26 Mei 2024.
“Mulanya pelaku merayu korban agar menjadi pacarnya. Pada 9 Maret 2024, pelaku menyetubuhi korban di pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah. Sepanjang bulan Ramadhan 2024 korban juga menerima pelecehan seksual,” kata Yudha Prastya kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (2/8/24).
Peristiwa itu di ceritakan korban kepada keluarganya belakangan ini. Usai mengetahui, pihak keluarga mendapingi korban membuat laporan ke polisi.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti.
“Setelah lengkap, pelaku langsung ditangkap. Saat ini, kita sedang melengkapi berkas penyidikannya,” terang Yudha.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
“Kami apresiasi masyarakat berani melaporkan. Kami imbau jika terjadi peristiwa pelecehan segera beritahu keluarga terdekat dan laporkan segera, agar bisa segera kita tangani,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. ***