PERSADARIAU, PELALAWAN – Pemberian hibah tanah disinyalir berkontribusi pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Diduga tradisi hibah lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu, berdasarkan dokumen yang ditemukan Persadariau.
Surat Hibah adat Petalangan tersebut tak hanya disetujui oleh Batin dan para Ninik Mamak, tapi juga turut diketahui dan di tandatangani kepala desa.
Menurut keterangan salah seorang warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyerahan hibah tanah ulayat oleh pemuka adat melibatkan kepala desa.
“Sepengetahuan saya, setiap tanah yang dihibahkan memang harus diberitahu kepada kades (kepala desa),” ucap warga yang minta identitasnya di rahasiakan, Selasa (1/7/25).
Lanjut narasumber, hal itu bertujuan agar seluruh pihak mengetahui siapa saja individu-individu yang telah menerima hibah tanah ulayat tersebut.
Ia juga katakan, tidak sedikit pula jumlah bidang tanah yang berpindahtangan ke pihak lain karena dijadikan objek transaksi oleh oknum penerima hibah.
“Mungkin karena ketidakmampuan si penerima hibah menggarap lahan, akhirnya dijual ke orang lain,” sebutnya.
Langkah penegak hukum dalam penertiban kawasan hutan, menemukan dokumen-dokumen kepemilikan lahan berupa surat keterangan tanah (SKT).
Dalam mengungkap dugaan tindak pidana penerbitan SKT, sebanyak 46 orang sudah menjalani pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH saat diwawancarai mengaku, pihaknya belum memeriksa tokoh masyarakat terkait pengusutan kasus tersebut.
“Tidak ada, kita belum periksa (ninik mamak),” jawab Azrijal kepada Persadariau, saat ditanya apakah ada pemuka adat atau ninik mamak diantara 46 orang yang diperiksa, (1/7/25).
Ia mengungkapkan, dari sejumlah saksi yang diperiksa, tiga diantaranya kepala desa dan beberapa orang pegawai di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Selanjutnya, kata Azrijal, para pemangku adat di sekitar Tesso Nilo akan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.
Dugaan Penyalagunaan Kewenangan
Pemuka masyarakat yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat hibah tanah dapat menyalahgunakan wewenang tersebut untuk melegalkan perambahan hutan.
Surat hibah tersebut berpotensi memicu perusakan hutan karena digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
Penegak hukum memiliki peran penting dalam menindak pelaku perambahan hutan yang menggunakan surat hibah sebagai modus operandi.
Seperti tindak kejahatan yang diungkap Polda Riau. Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bungo ditangkap akibat terbitkan sejumlah surat hibah di hutan konservasi.
Sus

