Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Surat Hibah Disinyalir Pemicu Perambahan TNTN; Tokoh Adat Berpotensi Diperiksa APH
Daerah

Surat Hibah Disinyalir Pemicu Perambahan TNTN; Tokoh Adat Berpotensi Diperiksa APH

admin
Last updated: 2025/07/01 22:28:53
admin
Share
3 Min Read
Surat hibah milik pemangku adat Petalangan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Pemberian hibah tanah disinyalir berkontribusi pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Diduga tradisi hibah lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu, berdasarkan dokumen yang ditemukan Persadariau.

Surat Hibah adat Petalangan tersebut tak hanya disetujui oleh Batin dan para Ninik Mamak, tapi juga turut diketahui dan di tandatangani kepala desa.

Menurut keterangan salah seorang warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyerahan hibah tanah ulayat oleh pemuka adat melibatkan kepala desa.

“Sepengetahuan saya, setiap tanah yang dihibahkan memang harus diberitahu kepada kades (kepala desa),” ucap warga yang minta identitasnya di rahasiakan, Selasa (1/7/25).

Lanjut narasumber, hal itu bertujuan agar seluruh pihak mengetahui siapa saja individu-individu yang telah menerima hibah tanah ulayat tersebut.

Ia juga katakan, tidak sedikit pula jumlah bidang tanah yang berpindahtangan ke pihak lain karena dijadikan objek transaksi oleh oknum penerima hibah.

“Mungkin karena ketidakmampuan si penerima hibah menggarap lahan, akhirnya dijual ke orang lain,” sebutnya.

Langkah penegak hukum dalam penertiban kawasan hutan, menemukan dokumen-dokumen kepemilikan lahan berupa surat keterangan tanah (SKT).

Dalam mengungkap dugaan tindak pidana penerbitan SKT, sebanyak 46 orang sudah menjalani pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH saat diwawancarai mengaku, pihaknya belum memeriksa tokoh masyarakat terkait pengusutan kasus tersebut.

“Tidak ada, kita belum periksa (ninik mamak),” jawab Azrijal kepada Persadariau, saat ditanya apakah ada pemuka adat atau ninik mamak diantara 46 orang yang diperiksa, (1/7/25).

Ia mengungkapkan, dari sejumlah saksi yang diperiksa, tiga diantaranya kepala desa dan beberapa orang pegawai di lingkungan pemerintahan kabupaten.

Selanjutnya, kata Azrijal, para pemangku adat di sekitar Tesso Nilo akan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.

Dugaan Penyalagunaan Kewenangan

Pemuka masyarakat yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat hibah tanah dapat menyalahgunakan wewenang tersebut untuk melegalkan perambahan hutan.

Surat hibah tersebut berpotensi memicu perusakan hutan karena digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Penegak hukum memiliki peran penting dalam menindak pelaku perambahan hutan yang menggunakan surat hibah sebagai modus operandi.

Seperti tindak kejahatan yang diungkap Polda Riau. Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bungo ditangkap akibat terbitkan sejumlah surat hibah di hutan konservasi.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-07-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 20 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?